Sidang Terdakwa 204 Kilo Ganja
A Rivai, Palembang Pos.- Terdakwa kurir 204 kilogram ganja, Indra alias Endong (48), warga Jalan Mayzen, Lorong Margoyoso, RT 11/03, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, terancam hukuman mati. Pasalnya, terdakwa dijerat JPU Ali Akmal SH, dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat (1), (2) dan pasal 131 jo pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan itu dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim diketuai Diris Sinambela SH MH, dibantu panitera pengganti Tumrap SH, pada persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin. Pada sidang itu, terdakwa sendiri didampingi penasehat hukumnya Advokat Eka Sulastri SH dari Posbakum PN Palembang. Usai mendengar dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi dari polisi dan keterangan terdakwa. Setelah itu sidang ditutup dan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tuntutan. Sekedar mengingatkan, terdakwa Indra alias Endong, dibekuk Unit IV Satres Narkoba Polresta Palembang pimpinan Ipda Alhadi SH, Kamis (16/02), sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya. Ketika rumahnya digeledah polisi, ditemukan 8 karung berisi 204 kilogram ganja senilai Rp 600 juta di kamarnya. Kepada polisi, terdakwa mengaku kalau ganja dari bandar bernama Udin (DPO), warga Aceh. Dua hari sebelumnya, ia ditemui anak buah Udin, disuruh Udin mengambil ganja di Km 12. Begitu dirinya kesana, Udin menurunkan ratusan kilo ganja itu dari mobil truk Nopol BK 8005. Lalu, ganja dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai anak buah Udin, untuk dibawa ke rumahnya. Rencananya, ia akan diupah Udin sebesar Rp 100 ribu dari satu kilo ganja yang terjual. (sam/cr06)
|