Lubuklinggau, Palembang Pos.- Sebagai napi, Dedi Brades (33), seharusnya terkurung di balik tembok penjara. Namun, warga Jalan Depati Said, RT 02, No 108, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini, bisa bebas keluar masuk penjara, untuk pulang ke rumah. Buktinya, napi kasus pemalsuan uang ini, ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Kamis (07/06), sekitar pukul 12.00 WIB, saat menghisap narkoba di kediamannya. Darinya disita barang bukti sepaket kecil sabu, pirek, pipet plastik, korek api gas, Hp dan bong. Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir, didampingi Kasatres Narkoba AKP Hasanuddin SE, membenarkan penangkapan itu. “Saat ini dia (Dedi,red) sedang diproses,” ujarnya. Sementara Kalapas Lubuklinggau Fernando Kloer, membenarkan jika ada nama Napi Dedi Brades. Saat ini, menurut Fernando, Dedi sedang menuju proses pembinaan tahap asimilasi. “Pembebasannya hanya tinggal menghitung hari, karena sekitar 20 Juni 2012, dia akan bebas bersyarat. Makanya yang bersangkutan kita percayakan untuk bekerja di kolam ikan yang berada di belakang tembok LP,” jelasnya. Ditambahkan Fernando, selama ini Dedi bersikap baik dan pihaknya tidak pernah tahu jika Dedi pengkonsumsi narkoba. “Alangkah bodohnya jika dia berbuat demikian. Sebagai kalapas saya tidak akan intervensi apalagi membelanya,” kata Fernando. Ditegaskan Fernando, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi. Selain itu, lanjutnya, Tim Pertimbangan Pemasyarakatan akan segera mengusulkan ke pusat (Dirjen Pemasyarakatan), untuk mencabut Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) napi tersebut. Selanjutnya sisa pidana napi tersebut akan ditambah dengan kasus yang baru menimpanya. “Selama yang bersangkutan menjalani masa pidana, sudah tertutup baginya untuk memperoleh pembasimilasi PB dan tentunya remisi 17 agustus dan idul fitri tidak akan kami berikan,” katanya. Pantauan Palembang Pos, Petugas Lapas bernama Jalaludin, sempat memantau langsung ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Saat hendak dikonfirmasi bagaimana Dedi yang masih berstatus napi bisa bebas keluar, dia tidak mau menjawab. Bahkan dia sempat menghindar untuk dimintai komentarnya. Ketika kondisi terdesak karena tidak bisa lagi menghindar, diapun hanya menyatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan masalah itu. Dia sendiri datang ke Polres hanya kebetulan untuk bersilaturahmi dengan Kasatres Narkoba yang baru. Meskipun sebenarnya Kasatres Narkoba Lubuklinggau sudah cukup lama bertugas di Polres Lubuklinggau. (yat)
|