PALEMBANG - dr M Hatta Anshori SpOG, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PPDS FK Unsri, merugikan negara Rp 2,5 miliar, dieksekusi Kejari Palembang dan dijebloskan ke Lapas Merah Mata, ternyata bukannya tak ada perlawanan hukum. Pria yang beberapa waktu lalu diamankan dalam persembunyiannya
di Desa Lungge, RT 02/07, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jateng ini, ternyata sudah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA, pada Maret 2012 lalu. Hal itu ditegaskan penasehat hukum dr Hatta, Advokat Lina Zahara SH MH, dihubungi Palembang Pos melalui ponselnya Sabtu (16/11). Menurut Lina, terpidana sudah mengajukan PK setahun silam, bahkan semua proses administrasinya sudah berjalan semenjak Oktober 2012 lalu. Yang jelas, untuk saat ini pihaknya hanya menunggu hasil putusan MA atas pengajuan PK tersebut. “Dalam kasus ini sendiri, terpidana sudah semenjak tahun 2012 silam, tepatnya bulan Maret telah mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali, atas perkaranya dan sekarang prosesnya sudah berlangsung, tinggal menunggu putusan MA saja,” jelas Lina. Dengan pengajuan itu, selaku pengacara terpidana, advokad Lina Zahara berharap kliennya diberi keringanan. Mengingat kasusnya hanya masalah administrasi, bukan sengaja melakukan penggelapan pada dana tersebut. “Dengan diajukannya PK itu, kami berharap terpidana dapat hukuman lebih ringan, mengingat perbuatannya hanya masalah administrasi saja; dan bukan sengaja melakukan penggelapan,” tegasnya. Sementara Kajari Palembang Nanang Sigit SH MH mengatakan, mengenai PK terpidana dr Hatta, pihaknya sama sekali tak merasa keberatan, karena hal itu adalah hak setiap terpidana atau warga Negara. “Silakan saja, yang jelas tugas kami untuk mengeksekusi terpidana sudah dilaksanakan,” jelasnya. Sekadar mengingatkan, dr M Hatta Anshori SpOG; dan Prof Zarkasih, menjalani persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang medio awal 2010 hingga September 2010. Dimana keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PNBP di FK Unsri di tahun 2005-2006. Dalam sidang yang diketuai Kharlison Harianja SH, keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; jo Pasal 55 ayat 1 ke-1; jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan memvonis keduanya dengan pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Tidak puas dengan vonis hakim PN Palembang, keduanya mengajukan upaya hukum banding ke PT Palembang. Namun putusan yang dikeluarkan PT Palembang malah menguatkan putusan dari PN Palembang. Dan pada tahun 2011 tanggal 15 Juli 2011, majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan kasasi dengan nomor surat 524 K/Pid.Sus/2011, tanggal 15 Juli 2011, kembali menguatkan putusan sebelumnya. Dan hingga pada saat akan dieksekusi, keduanya kabur dari Kejari Palembang. Hingga pada Juli 2013 Kejari Palembang mengeluarkan surat DPO terhadap keduanya. Sedangkan Prof Zarkasih sudah dieksekusi oleh Kejari Palembang, pada 10 Januari 2013 silam. Dan Sabtu (09/11) sekitar pukul 20.45 WIB, dr Hatta diamankan di Desa Lungge, RT 02/07, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. (vot)
|