Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya tak mau tergesa-gesa menahan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Abraham mengatakan penyidik baru akan menahan Anas setelah berkas perkara untuk penuntutan siap lebih dari 50 persen. "Kalau kami cepat melakukan penahanan, pemberkasan belum selesai, maka yang bersangkutan bisa bebas demi hukum," kata Abraham di Jakarta, Minggu, 17 November 2013. Abraham menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK hanya bisa menahan tersangka korupsi selama 120 hari. Namun, Abraham memastikan Anas akan ditahan setelah pemberkasan selesai. Apalagi penyidik telah memiliki alat bukti keterlibatan Anas di kasus Hambalang. "Sabar saja, siapapun yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, berdasarkan SOP dan aturan di KPK, pasti ditahan," kata Abraham. Abraham mengatakan saat ini pemberkasan untuk kasus Anas sudah mendekati 50 persen. KPK telah menahan tiga tersangka kasus korupsi Hambalang yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Malarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Kasus korupsi Hambalang untuk tersangka Deddy Kusdinar juga sudah memasuki masa persidangan. Sementara dua tersangka lainnya, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso belum ditahan.
#Athiyyah Siap Penuhi Panggilan Penyidik KPK Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, untuk dimintai keterangan dalam kaitan dengan kasus Hambalang, hari ini. Kuasa hukum Athiyyah, Carrel Ticoalu mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan KPK, jika proses pemanggilan sesuai ketentuan. "Kalau pemanggilan sesuai ketentuan, tentu tak ada alasan untuk menolak. Tapi kalau tenggang waktu pemanggilan tak sesuai aturan, pemberitahuannya mepet, mungkin Mbak Tiyyah sudah keburu ada jadwal lain," kata Carrel ketika ditemui Ahad, 17 November 2013. Menurut Carrel, kliennya akan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Carrel mengatakan hanya masalah kesesuaian waktu pemanggilan dan jadwal Athiyyah saja yang menjadi pertimbangan kepastian kehadiran Athiyyah. Carrel mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang digelar KPK selama proses tersebut sesuai aturan. Carrel juga meminta agar komisi antikorupsi memberikan klarifikasi atas dugaan-dugaan terhadap kliennya, jika ternyata dugaan tersebut tak terbukti. "KPK harus memberi klarifikasi, karena opini yang berkembang di masyarakat bisa merugikan Athiyyah," kata Carrel. Selasa lalu, penyidik KPK menggeledah 4 tempat kediaman Anas dan Athiyyah di Duren Sawit, Jakarta Timur. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri jejak tersangka kasus korupsi Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Athiyyah pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras dan disebut sebagai pemilik perusahaan subkontraktor proyek Hambalang ini. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita paspor atas nama Athiyyah Laila, uang Rp 1 miliar, beberapa telepon genggam, dan sejumlah barang lain. KPK berencana memanggil Athiyyah, Senin, 18 November 2013, untuk dimintai keterangan, termasuk klarifikasi atas barang-barang yang disita. (tmp/net/sam/jpnn)
|