ADE IRMA – Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Kabid Retribusi Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang Drs Suhrawardi, sebagai tersangka, Senin (18/11). Pasalnya, pria ini diduga terlibat korupsi dana retribusi sampah di Kota Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 3-5 miliar. “Kita sudah tetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana retribusi sampah di Kota Palembang, yakni mantan Kabid Retribusi Dinas Kebersihan Kota Palembang, Drs Suhrawardi. Sebelumnya dia (Suhrawardi) adalah saksi dalam kasus ini,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mulyadi SH, saat dibicangi di ruang kerjanya, kemarin. Untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Mulyadi, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Suhrawardi di Rumah Tahananan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang. “Kita lakukan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” tegasnya. Tindakan dugaan korupsi tersebut, dikatakan Mulyadi dilakukan tersangka Suhrawardi pada periode 2007-2011. dimana saat itu tersangka menjabat sebagai Kabid Retribusi Dinas Kebersihan Kota Palembang. “Dari hasil pemeriksaan, uang yang disetorkan ke kas yang berasal dari hasil retribusi sampah yang didapat dari penjualan karcis terdapat selisih,” ungkapnya. Selisih tersebut, lanjut dia, tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka Suhrawardi, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3-5 miliar. “Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman perkara ini ada tersangka baru. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Mulyadi, seraya menambahkan terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Suhrawardi yakni Pasal 2; dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Amrullah SH mengatakan, bahwa pihaknya akan membeberkan semua barang bukti yang ada dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini kepada penyidik. “Penyidik kejaksaan sudah meningkatkan status klien kita dari saksi menjadi tersangka; dan melakukan penahanan. Kita hormati putusan ini,” ucap dia. Meskipun begitu, kata dia, pihaknya akan mengajukan upaya hukum terhadap tersangka yakni penangguhan penahanan. “Semuanya sudah sesuai dengan prosedur hukum. Langka selanjutnya, kita akan ajukan upaya hukum penangguhan, agar klien kita tidak ditahan,” jelas Amrullah. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama dua jam dan ditetapkan sebagai tersangka, tersangka Suhrawardi tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan ketika dirinya berjalan menuju mobil tahanan. “Sudalah, ini belum pasti,” kata dia singkat sembari menutup muka dengan sebuah buku. (vot)
|