Mantan Cabup Banyuasin Diperiksa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan mobil milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan jenis Mazda CX 9 Nopol BG 1330 Z. Mobil diduga terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang yang tengah membelitnya itu, ternyata berpelat Palembang (Sumsel,red). "Memang benar ada penyitaan terkait kasus AM (Akil Mochtar) yang (terkait) tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin. Kendati demikian, Johan belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal penyitaan tersebut. "Tapi saya belum tau. Tadi hanya dibenarkan saja oleh penyidik bahwa itu (mobil, red) disita berkaitan dengan kasus AM, Mazda CX 9 (bernopol) BG 1330 Z," ujar mantan wartawan tersebut. Ia pun mengaku belum mengetahui saat ditanya apakah penyitaan itu berkaitan dengan penyitaan yang telah dilakukan KPK beberapa waktu lalu. "Nanti dulu yah, saya belum dapat kejelasan," terang Johan. Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil dalam penggeledahan di kediamannya di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete Sementara dalam penggeledahan di Pontianak, penyidik menyita mobil Fortuner bernomor polisi KB 998 TY dan rumah milik Akil Mochtar di Jalan Karya Baru No 20 Pontianak. Selain mobil, tim penyidik KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar lebih dari penggeledahan di tempat yang sama. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga menyita uang dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 3 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra beberapa waktu lalu. #Periksa Mantan Cabup Banyuasin Sementara itu, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar. Kali ini KPK memanggil mantan Calon Bupati (Cabup) Banyuasin, Hazuar Bidui sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi. Selain Hazuar, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya untuk tersangka dan kasus yang sama, yakni Indra Putra dan Arianto Budi Dewanto. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa. Indra sendiri bukan kali pertama menjalani pemeriksaan. Dia diduga pernah melakukan transaksi bersama Akil terkait bisnis batubara yang meraka jalani. Sebelumnya, Hazuar pernah melaporkan ke KPK perihal dugaan permintaan uang oleh Akil Mochtar dalam Pemilukada Banyuasin. Hazuar menyebut, permintaan uang itu melalui Muhtar Effendi yang disebut-sebut sebagai operator Akil di Sumatera. Namun, Muhtar telah menampik hal itu. Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil bersama Chairun Nisa diduga menerima suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dalam Pilkada Lebak Banten, Akil bersama seorang pengacara, Susi Tur Andayani diduga menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. (Indra/wmc)
|