KAPTEN A RIVAI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, tahun anggaran 2010, divonis Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai H Ade Komaruddin SH MH, dengan pidana masing-masing dua tahun penjara; denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Ketiga terdakwa itu, Indra Darmawan; dan Hendra Marta Yudha (keduanya dari pihak Unsri); serta Ratna Astiti, Direktur PT Transmedic Indonesia selaku rekanan. Hanya saja, vonis Ratna ditambahan dengan membayar uang pengganti Rp 797.932.343; subsidair empat bulan kurungan. Putusan terhadap ketiganya dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, kemarin (21/11). Alasan Majelis Hakim, karena ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, karena perbuatan ketiganya, negara diduga dirugikan mencapai Rp 8.308.342.880,28. Awalnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Darmawan; dan Hendra Marta Yudha. Setelah itu, ditempat yang sama, persidangan dilanjutkan dengan terdakwa Ratna Astiti, dengan pidana yang sama, yang ditambah dengan membayar uang pengganti. “Menetapkan uang Rp 1 miliar yang disita JPU untuk dikembalikan kepada negara. Serta menetapkan terdakwa Ratna Astiti untuk tetap berada di dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ade Komaruddin. Dengan putusan itu, terdakwa Indra Darmawan; dan Hendra Marta Yudha, menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Ratna Astiti, menyatakan pikir-pikir. “Saya minta waktu untuk pikir-pikir,” ujar terdakwa Ratna kepada majelis hakim. Sementara JPU Yusnita SH juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa korupsi tersebut. “Kita juga pikir-pikir, karena kita harus terlebih dahulu melaporkan kepada atasan, untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut,” bebernya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa Ratna Astiti, Advokat Alfredo SH, dihubungi Palembang Pos melalui ponselnya tadi malam, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu; dan akan melakukan koordinasi dengan terdakwa. "Kami menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut apakah akan banding atau tidak. Sementara ini kami akan melakukan koordinasi dengan terdakwa sendiri," terangnya. Terungkap didalam dakwaan, terdakwa Indra Darmawan (Pejabat Pembuat Komitmen); dan terdakwa Hendra Marta Yudha (Ketua Pengadaan Peralatan), memiliki kewenangan setelah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unsri; dan bertugas untuk menyiapkan harga perkiraan sendiri, melaksanakan pelelangan, dan pengevaluasian penawaran. Dalam perjalannya, para terdakwa tidak pernah berusaha menghubungi pihak distributor untuk membuat harga perkiraan sendiri. Bahkan, untuk informasi harga justru diperoleh Unsri dari 11 distributor, tanpa adanya permintaan panitia lelang. Dimana pengiriman surat distributor itu tanggalnya ditentukan PT Transmedic. Sedangkan dari anggaran Rp 25 miliar itu yang awalnya dituangkan pada 22 unit peralatan kesehatan, kemudian diubah terdakwa satu dan terdakwa dua menjadi 17 item dengan harga perkiraan sendiri. Atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar lebih. (vot/cr01)
|