Polda, Palembang Pos.- Seorang kontrakan Ir H Nurhasan Amir (67), warga Jalan Bungaran IV, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, melapor ke Siaga Ops Polda Sumsel, kemarin (07/06). Pasalnya, ia mengaku ditipu anggota DPRD OKI Arifin, dengan modus meminta fee proyek jembatan. Dalam laporannya, pelapor mengaku kejadiannya tanggal 11 Februaru 2010 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan GHA Bastari, Palembang. Awalnya, terlapor tawarkan proyek pengerjaan jembatan pendek satu unit di kawasan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, kepada pelapor. Total dari nilai proyek itu Rp 800 juta. Akan tetapi, terlapor meminta fee kepada pelapor Rp 125 juta. Setelah sepakat, pelapor menyerahkan uang fee kepada terlapor. Begitu uang fee diberikan pelapor, ternyata pengerjaan proyek yang dijanjikan terlapor itu fiktif, hingga korban mengalami kerugian Rp 125 juta. Pjs Kabidhumas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut. laporannya sudah diterima dan kasusnya dalam pengusutan anggota Ditreskrimum. ‘’Laporan tetap akan kita proses, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya. Sementara terlapor Arifin, anggota DPRD OKI, ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan pelapor tentang dugaan penipuan itu, membantah semuanya. Arifin sendiri mengaku kalau dirinya tak mengenal pelapor, bahkan tak pernah menawarkan proyek seperti yang dilaporkan pelapor tersebut. ‘’Saya tidak kenal dengan pelapor dan saya tidak pernah menawarkan proyek. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pelapor terkait laporannya ini,” terang Arifin dihubungi melalui ponselnya kemarin. (cr04)
|