A RIVAI - Kedua terdakwa kasus korupsi perbaikan alias renovasi sejumlah gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten OKU, divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai RA Suharni SH, kemarin (21/11). Dimana, terdakwa Yose Erpan (36), PNS Disdik OKU, warga Jalan Perumahan Villa Dago, Blok J, No 7, Baturaja Timur, OKU,
divonis 3 tahun penjara; denda Rp 50 juta; subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Yose juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 105 juta, subsidair delapan bulan kurungan. ‘’Selain itu, memerintahkan agar mobil Toyota Avanza Veloz milik terdakwa, disita oleh negara,” kata RS Suharni, saat membacakan putusan untuk terdakwa Yose Erpan. Putusan untuk Yose Erpan lebih ringan dari tuntutan JPU Depati Herlambang SH, yang menuntutnya dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara; denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 302 juta, subsidair setahun kurungan. Sementara untuk terdakwa M Ruassadin, juga PNS Disdik OKU, Majelis Hakim memvonisnya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan; denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan. M Ruassadin juga tak dibebankan membayar uang pengganti. Namun, putusan Majelis Hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU Depati Herlambang SH, yang menuntutnya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara; denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. ‘’Terdakwa (M Ruassadin,red) sudah mengembalikan uang kerugian negara, sehingga uang pengganti tidak diterapkan,” tegasnya. Meskipun divonis berbeda, namun Majelis Hakim sependapat, kalau kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 2; dan 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Yose Erpan; yang selama persidangan didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Advokat Harma Ellen SH; dan Romaita SH, menyatakan banding. Terlebih, terdakwa beranggapan mobil Toyota Avanza Veloz diperintahkan Majelis Hakim untuk disita itu, diakuinya didapat dari membeli dengan uang pribadi setelah menjual rumah warisan dari mertuanya. “Saya siap menjalani semua hukuman penjara dan denda, tapi saya tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menyita mobil istri saya (Toyota Avanza Veloz,red). Karena mobil ini dibeli setelah saya dan istri menjual rumah warisan. Jadi bukan dari hasil korupsi. Karena itu, saya menyatakan banding,” kata terdakwa ditirukan penasehat hukumnya Advokat Harma Ellen SH. Sekadar mengingatkan, berdasar audit yang dilakukan BPKP Palembang, ditemukan penggelembungan dana yang menyebabkan kerugian negara Rp 318.974.948, sehingga dijerat JPU dengan pasal pemberatan korupsi dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pengelembungan dana itu disebabkan perubahan rangka kayu menjadi rangka baja (atau tidak sesuai dengan spesifikasi). Selain itu, penunjukan rekanan oleh tim pelaksana teknis (Yose Erpan; dan M Ruassadin) menyalahi aturan, mengingat perbaikan gedung sekolah rusak harus dilakukan secara swakelola. (vot)
|