Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Pemilik Reklame Wajib Ganti Rugi PDF Print E-mail
Saturday, 23 November 2013 17:26

PAPAN reklame, billboard, dan sejenisnya yang dipasang dilokasi strategis tentu saja menjadi rebutan berbagai pihak untuk melakukan promosi produk tertentu termasuk iklan layanan masyarakat dan imbauan lainnya melalui papan reklame maupun billboard. Tak bisa dipungkiri, reklame ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang menjanjikan.

Namun dibalik peluang itu ada berbegai hal yang menyisakan pertanyaan, salah satunya adalah siapa yang bertanggung jawab jika papan reklame tersebut roboh ditengah jalan sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas masyarakat, atau ada juga korban.
Adanya reklame yang roboh akibat hujan deras dan angin kencang Senin (18/11) lalu di Jalan Kolonel Barlian tepatnya di depan RS Myria, cukup mengejutkan pengguna jalan di kawasan itu. Bahkan, saat hujan deras pengguna jalan harus berhati-hati saat melintas di jalan-jalan yang banyak reklame berukuran lebih dari 4 X 6 meter.
Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kolonel Barlian, Jalan Merdeka dll.
Kepala Dinas Tata Kota, Ir Isnaini Madani MT mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap media-media reklame terutama yang berukuran lebih dari 4X6 meter. Karena, reklame besar ini memang rawan jika konstruksi yang dipakai sembarangan.
“Pada saat pengajuan izin, kami selalu mewajibkan penyelenggara reklame untuk melampirkan kajian konstruksi dari reklame yang akan dipasang. Ya, ketebalan dari besi yang akan dipasang. Kemudian, papan reklamenya juga dilihat. Memang dalam persyaratan izin tidak termasuk, tapi kami tetap minta untuk disertakan,” beber Isnaini.
Bukan itu saja, lanjut Isnaini, yang paling penting, penyelenggara juga harus melampirkan asuransi all risk. Dimana, asuransi ini akan digunakan jika sewaktu-waktu ada baleho yang roboh dan memakan korban, maka korban atau ahli warisnya berhak mengajukan klaim ganti rugi kepada pemilik reklame.
“Asuransi ini all risk, dan memang diwajibkan. Jadi, kalau ada warga yang menjadi korban dari reklame roboh bisa mengajukan ganti rugi. Untuk mengetahui kemana mengajukan klaimnya, bisa mendatangi Dinas Tata Kota atau Dispenda Palembang. Jadi, nanti bisa diarahkan untuk pengajuan klaimnya,” jelas dia.
Untuk jumlah reklame yang berukuran lebih dari 4 X 6 meter di Palembang, lanjut Isnaini, cukup banyak. Ada sekitar 200 papan reklame yang berukuran besar di metropolis. Rinciannya, ada 26 simpang di Palembang dengan 120 titik papan reklame. Kemudian, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) ada 40 reklame kemudian diatas gedung ada sekitar 40 reklame.
Selain itu, Dinas Tata Kota Palembang bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya rutin menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. "Reklame insendentil dan permanen ditertibkan secara rutin seminggu tiga kali dan sebulan dua kali," kata dia.
Menurut dia, penertiban reklame tersebut menjadi salah satu upaya pihaknya menjaga estetika atau keindahan kota. Selain tentunya menertibkan reklame yang memang melanggar karena tidak memiliki izin dari SKPD terkait. Ia mengatakan, reklame yang dipasang tanpa izin biasanya langsung diberikan surat peringatan sedangkan yang kedaluwarsa langsung dilakukan eksekusi. Karena pemasangan reklame harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku diatur dalam peraturan daerah maupun Perwali. Dia menjelaskan, biasanya reklame insendentil berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho yang ditertibkan tiga kali dalam seminggu.
Sedangkan, reklame permanen mayoritas berupa baliho berupa "billboard" yang biasanya habis masa berlaku penerbitan izin. Isnaini menambahkan, sampai sejauh ini penertiban rutin tidak mengalami kendala yang berarti. Penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (ika)


 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id