PLAJU - Menanggapi tuduhan pencurian 21 batang pipa eks minyak Pertamina, Direktur PT Vero Baja Utama H Achmad, bersama terlapor Edi (38), membantahnya. Warga Jalan KH Azhari, Lorong Pribadi, RT 51/15, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, mengaku tak terima atas tuduhan pihak PT Pertamina tersebut. Alasannya, pengangkutan pipa dengan Truk PS
Nopol BG 8857 LN, telah dilengkapi dokumen dan perizinan langsung dari menteri pertambangan, sekaligus Pertamina wilayah EP Prabumulih/Sumbagsel/Jambi. Demikian ditegaskan Achmad, dalam keterangannya, Minggu (01/12) siang. Mengenai pelepasan tahanan putranya (Edi,red) yang sempat ditahan di Polsek Pemulutan, 26 Nopember 2013, tidak benar sama sekali. Putranya sempat menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, namun karena tak cukup bukti, putranya dilepaskan. Saat itu, putranya bersama kernet Sugiman, dibebaskan polisi. Sedangkan Edi juga mengakui sempat diamankan Polsek Pemulutan. “Itu bukan saya dilepaskan, waktu 1 X 24 jam diamankan dan diperiksa itukan hak polisi. Sebelumnya aku malah sempat ditahan di Polda Sumsel, tapi karena wilayah hukum Polres OKI, jadi diperintahkan kesana. Saat diperjalanan disuruh ke Polsek Pemulutan dan disana sempat ditahan. Setelah sehari baru dilepas,” ungkap Edi. “Selama ini kita belum buat pengaduan, segera setelah tuduhan ini kita akan buat laporan balik. Supaya jelas siapa salah dan siapa benar. Pengumpulan pipa ini ada izin dan dokumen resminya. Tapi saat kita mau angkut datang polisi lalu kita diamankan. Sekarang karena tuduhan ini dan kita punya bukti pendukung, maka kita akan tindaklanjuti ini supaya selesai,” tambahnya. Achmad sendiri mengaku pernah melaporkan pencurian pipa ditahun 2008 dengan kerugian mencapai Rp 30 Miliar dengan TKP di Desa Gelumbang, Muara Enim, dengan LPB/180/III/2013/SPKT/ 18 Maret 2013, tapi tidak pernah ditindaklanjuti pihak kepolisian. “Pencurian sebenarnya selama ini terjadi, sudah kami laporkan, tetapi tidak digubris. Sementara kita ada dokumen dan perizinan mengambil pipa eks minyak Pertamina malahan ditahan. Pipa besinya memang ditahan, tapi mobil kita boleh dibawa. Jadi jangan dikatakan mencuri, surat aku sudah lengkap, sudah 13 tahun kita kerja mengambil pipa eks ini sejak 1990 soalnya,” beber Achmad. Diperjelas Achmad, surat Menteri Pertambangan nomor 732 K/96/M.PE/1989 menguatkannya. Untuk pelaksanaan pengumpulan besi tua, kegiatan perminyakan Hindia-Belanda, salh satu pointnya ‘menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengumpulan besi tua oleh PT Vero Baja Utama. Lalu Pertamina wilayah EP Prabumulih/Sumbagsel/Jambi, No 202/VBU-K/1/2002, mewakili PT Vero Baja Utama mendapatkan besi-besi tua antara lain pipa masih terpasang maupun yang sudah terkumpul. “Dikatakan tidak ada dokumen dan sudah kedaluarsa kata pihak Pertamina itu, tidak benar. Surat pengumpulan pipa saya lengkap, kayak mobil kalau STNK, BPKP, SIM lengkap bagaimana mau ditahan. Itulah kasus saya, kita tidak terima disebut mencuri dan anak aku dilepas katanya, padahal kan tidak mencuri. Pengambilannya juga disaksikan tim survey Pertamina. Dengan pipa tahun 59 kebawah, sudah 6.500 ton kita amankan, dengan kontrak Januari-Desember total 7.500 ton,” timpal Achmad. Diberitakan sebelumnya, pelapor Rahardi sekuriti Pertamina dalam laporannya bekerja sebagai karyawan BUMN. Warga kompleks Hubdam, RT 42/14, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, melaporkan Edi dan Sugiman atas tuduhan pencurian pipa eks minyak Pertamina. Pengunjalan truk pipa sebanyak 21 batang, dengan TKP Desa Arisan Baru, Pemulutan, Ogan Ilir pada 18 Maret 2013. Disinyalir kedua terlapor dilepaskan, hingga Perwakilan Aset II EP Prabumulih melaporkan temuan itu ke SPKT Polda Sumsel, Jum’at (29/11). Pada 26 November 2013 kemarin, kedua terlapor ditangkap pihak Polsek Pemulutan. Diduga tanpa alasan jelas, dikabarkan keduanya sudah tidak lagi berada di sel tahanan. Untuk itu, pihak Pertamina berharap Polda Sumsel dapat mengusut dan kembali menangkap kedua pelaku. Akibat perbuatan kedua terpelapor, PT Pertamina Aset II EP Prabumulih menderita kerugian sebesar Rp 21 juta. Diamankan barang bukti 21 batang pipa senilai Rp 21 juta ke Mapolsek Pemulutan. (adi)
------------------ Keterangan foto: Direktur PT Vero Baja Utama H Acmad, memberikan keterangan tentang bantahan tuduhan pencurian pipa Pertamina. (Foto denni/Palembang Pos)
|