LAHAT - Selangkah lagi, Satreskrim Polres Lahat, akan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat. Dua pejabat BPBD Lahat, akan segera menyandang status tersangka dalam pengadaan barang dan jasa fiktif itu, setelah hasil audit BPK keluar.
Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH MSi; melalui Kasat Reskrim Iptu Hidayat Amin SH mengaku, bila kerugian negara telah diketahui, melalui audit BPK, dua tersangka akan ditetapkan. Meski dirinya belum bersedia berkomentar dengan rinci siapa saja kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di BPBD Kabupaten Lahat sebagai tersangka itu. “Salah satunya pejabat eselon. Tunggu setelah hasil audit BPK keluar,” tegasnya, ditemui di ruang kerjanya. Setelah hasil audit BPK diterima pihaknya, ungkap Hidayat, kedua tersangka langsung ditetapkan. Sebab, saat ini pihaknya hanya menunggu hasil audit BPK, yang dilakukan Jumat (01/11), untuk mengetahui kerugian negara yang dialami, untuk meningkatkan status pengusutan. “Tahap penyelidikan hanya menunggu berapa kerugian negara saja, selanjutnya kami tingkatkan statusnya. Kita juga tidak ingin berlama-lama, tapi prosedur kan harus dilakukan,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Lahat Faizal Ishak SH sudah dilakukan beberapa kali. Rabu lalu (6/11), Unit Pidkor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap Kepala BPBD Kabupaten Lahat Faizal Ishak, sekitar tiga jam. Meski masih ngirit bicara, Hidayat mengatakan, sudah memeriksa lebih dari empat saksi. Termasuk melakukan penggeledahan Kantor BPBD Kabupaten Lahat di Jalan Kolonel H Barlian, Talang Kapuk, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat, Kamis (03/10), telah dilakukan. Penggeledahan yang berlangsung tertutup, juga bagian mencari bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di lingkungan BPBD Lahat. Keterangan saksi dan dokumen yang dimiliki penyidik Polres Lahat, telah mengarah kepada dua tersangka. (rif)
|