JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, berkelit soal uang USD 200 ribu yang ditemukan KPK di ruang Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo, beberapa waktu lalu. Dia menyerahkan perihal temuan uang itu ke Waryono. "Yang itu kan Pak Sekjen (Waryono Karno, red) sudah diperiksa. Serahkan kepada penyidik KPK. Itu sudah saya ralat waktu itu," ujar Jero usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, kemarin (2/12). Menurut Jero, pada pemeriksaannya kali ini, penyidik KPK hanya menanyakan tugas dan fungsinya sebagai Komisi Pengawasa SKK Migas. Dia menegaskan, sertiap kebijakan strategis yang diambil SKK Migas harus dengan persetujuannya. "Misalnya kalau pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan itu SKK Migas harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas," jelasnya. Terkait urusan operasional seperti pemenangan tender, Jero menegaskan, hal itu menjadi kewenangan penuh Kepala SKK migas. Selain Menteri ESDM, kemarin KPK juga memeriksa Waryono. Kompak dengan atasannya, dia menampik pemeriksaannya terkait uang USD 200 ribu yang ditemukan di ruangannya dan menegaskan uang tersebut bukan uang operasional. "Bukan (uang operasional," ujarnya. Menurut Waryono, pemeriksaanna kali ini hanya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Dia hari ini diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Ya biasa soal tambahan aja lah. Ya, ya." Kata Waryono. Waryono sebenarnya lebih dulu menyelesaikan pemeriksaannya ketimbang Jero Wacik. Tapi dia memilih keluar bersama-sama dari gedung KPK sekitar pukul 17.45. Waryono keluar lewang pintung samping KPK dan langsung menaiki Kijang Innova B 1290 IR. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemeriksaan Jero Wacik dan Waryono untuk dikonfrontir dengan keterangan Rudi Rubiandini. "Ada beberapa informasi dari saksi RR atau saksi lain, termasuk keterangan Waryono. Kalau konfrotasi fisik tidak," kata Johan. Dia membenarkan, USD 200 ribu yang disita dari ruang Waryono bukan uang operasional. Karena uang operasional dalam bentuk pecahan rupiah. "Uang masih dalam tahap validasi," ujar Johan. KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangkapada 14 Agustus lalu. Dia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima uang suap USD400 ribu dan motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan, dari petinggi di perusahaan PT Kernel Oil Pte Ltd. (Indra/WMC)
|