Merdeka, Palembang Pos.- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jakarta, menyebutkan penghasilan wali kota/wakil wali kota (Wawako) Palembang, masuk dalam 10 besar berpenghasilan tertinggi. mengeluarkan data kepala daerah dengan jumlah penghasilan tertinggi. Knowledge Manager Fitra Hadi Prayitno menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen. Penyusun penghasilan kepala daerah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi. Berdasarkan rilis FITRA, gaji Wali Kota Palembang mencapai Rp 73 juta perbulan, sedangkan Wakil Wali Kota Rp 67 Juta perbulan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali kota Palembang, Harnojoyo kaget; dan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, gajinya per bulan relatif kecil, yakni hanya Rp 1,8 juta. “Kalau gaji pokok saya hanya Rp 1,8 juta. Bahkan, lebih kecil dari Sekda, ini memang sesuai undang-undang,” terang Harnojoyo usai menghadiri penandatanganan Zona Integritas di Hotel Arista Palembang, Selasa (3/12). Harnojoyo membenarkan adanya upah pungut yang diterima. “Tapi, itu sesuai dengan pendapatan daerah yang didapat juga,” ujar dia. Sementara Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang, Eddy Fauzie SE menyebutkan, gaji pokok wakil wali kota hanya Rp 1,8 juta. Sementara untuk gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta, dan gaji pokok Sekda Rp 4,5 juta. “Memang gaji pokok Sekda lebih besar dibandingkan wali kota/wakil wali kota. Karena, beban kerja Sekda lebih berat. Dan ini memang sesuai aturan,” kata Eddy. Selain gaji pokok yang diterima, ada beberapa tunjangan didapatkan wali kota, wakil wali kota dan sekda. Misalnya tunjangan istri, tunjangan anak, Tunjangan askes, tunjangan jabatan atau eselon, kemudian ada lagi tunjangan lain-lain seperti rumah tangga. (ika)
|