JAKARTA - Mahasiswa program doktoral bidang hukum Universitas Indonesia, David Tobing, melayangkan gugatan terhadap Marzuki Alie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Sebagai pengacara publik, David menuntut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu berhenti membuat pernyataan kontroversial dan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1.000.
“Tak ada hasil penelitian maupun literatur yang mendukung pernyataan Marzuki,” kata David. Gugatan dia terkait dengan pernyataan Marzuki, para koruptor adalah orang-orang pintar lulusan UI dan Universitas Gadjah Mada. Sebagai sarjana dan master di bidang hukum dari UI, David mengaku keberatan terhadap ucapan tersebut. Dalam materi gugatan, David juga menyertakan sejumlah ungkapan Marzuki yang dinilai tak pantas. Misalnya, Marzuki pernah menyebutkan bahwa bencana tsunami adalah risiko warga yang tinggal di pantai. Marzuki juga pernah melontarkan pernyataan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi, soal tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain. “Sebagai pejabat negara, ucapan Marzuki melanggar kepatutan,” ujarnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menilai pernyataan Marzuki tak berdasar. Anggota Majelis Wali Amanat UGM ini berharap pejabat menjaga perkataannya yang menyinggung orang banyak. “Seorang pemimpin itu kalau bicara enggak usah nunjuk langsung, kan, ya enggak ada masalah,” kata Sultan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, menilai gugatan kepada Marzuki berlebihan. Ia menganggap maksud dari pernyataan Marzuki tidak untuk menjatuhkan kredibilitas institusi yang disebut. "Marzuki ingin menyampaikan pesan agar perguruan tinggi tidak hanya membuat orang pintar saja, tetapi juga lulusan yang berkarakter," katanya. Marzuki akan mengikuti proses hukum apabila gugatan David sudah diterima pengadilan. Menurut Marzuki, pidatonya pada acara ”Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia” di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin 7 Mei 2012, tidak ada yang salah. Pernyataannya itu dimaksudkan sebagai kritik terhadap sistem pendidikan di perguruan tinggi.(tmp/md/net/id)
|