POLRESTA - Satres Narkoba Polresta Palembang pimpinan AKP Suryadi SIk, menggagalkan peredaran 25 kilo ganja dalam sebuah koper. Ganja itu disita di kediaman sang bandar berinisial Uj (DPO), di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I. Sayang, sang bandar Uj belum berhasil ditangkap, karena kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi.
Sebelumnya, polisi menggerebek kediaman kaki tangan Uj bernama Yunus (33), yang dibekuk di rumahnya di Jalan Aiptu A Wahab, RT 13/05, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Rabu (04/12), pukul 11.00 WIB, dengan barang bukti 35 paket ganja kering di panci di dapur rumahnya. Menurut pengakuan tersangka Yunus, dirinya memutuskan jadi pengedar ganja baru dua bulan terakhir. “Bener pak bukan buat senang-senang, apalagi sengaja melawan hukum. Konyol itu namanya. Ingin aku bisa makan dan membantu ekonomi keluarga yang serba sulit sekarang ini. Sementara berdagang ikan di pasar tidak cukup kalau untuk memenuhi semua kebutuhan keluarga,” akunya. Bapak dua anak ini juga mengaku, barang tersebut ia dapatkan dari bandar Uj. “Barang bukti ganja 35 paket itu, aku sembunyikan di dapur sengaja ditutup panci biar tidak ketahuan anak-anak. Kalau istri aku tidak tahu ada ganja aku simpan di dapur. 35 paket ganja paling lama 2 minggu sudah ludes, aku jual disekitaran pasar tempat aku jualan iwak,” tambahnya. Sedangkan 10 tersangka pengedar narkoba lainnya, Tati (35), warga Kertapati; Rahmat (33), warga Timbangan; Adi Suhardi; Soleh (34); M Dedi (29), warga Jalan Antasari, Kelurahan 14 Ilir; Iwan als Abu (30), warga Soak Simpur, Sukabagun; dan Eva (35), warga Lorong Terusan, Kelurahan 14 Ilir. Seperti Supriyadi alias Yadi, ditangkap kemarin (03/12), pukul 15.00 WIB, di rumahnya, di Jalan KH Wachid Hasyim, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan SU I. Dari tukang ojek ini, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu Rp 200 ribu. Lalu tersangka Supandi alias Kiki (31), dari warga Jalan Bukit Hijau, Desa Sungkai Kedukan, Kecamatan Rambutan Banyuasin, diamankan sepaket sabu seharga Rp 150 ribu. Diringkus polisi, kemarin (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB di Salon Dave berada di Jalan Torpedo, RT 9/3, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning. Lalu tersangka M Dedi alias Siwil (27) adalah warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Khotib, RT 11/3, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I. Siwil diringkus kemarin (2/12) pukul 19.00 WIB di Jalan Dempo Luar, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, sepakat narkoba seberat 10 gram alias 10 jie seharga Rp 12 juta. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi; melalui Kasatres Narkoba AKP Suryadi SIk, dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menjaring 11 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. “25 Kilo ganja seharga Rp 80 juta ini kita dapatkan dari bandar besar berinisial Uj, sebagai pemasok ganja asal Sumsel. Jaringan mereka besar sampai ke Jakarta, Lampung dan Bandung. Uj kabur dengan melompat ke Sungai Musi,” jelasnya.
#Ringkus Bandar dan Pemakai Sabu sementara itu, Tim Buser Polsek Prabumulih Timur pimpinan Aiptu Rikiyanto Atmaja, berhasil meringkus bandar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Bandar dimaksud Remi Rianta bin Ridwan (24), warga Jalan Shinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Darinya disita barang bukti 2 paket sabu Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu. Sementara tersangka lainnya Nopriansyah bin Matsihar (26), warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, dengan barang bukti sabu Rp 800 ribu, alat hisap sabu (bong); dan pirek serta puluhan kantong plastik bening tersimpan rapi dalam tas kecil dibawanya saat ditangkap polisi. Penangkapan tersebut berlangsung dikawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (04/12), sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka Remi mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal dikawasan Simpang Muara Dua, Prabumulih Timur. “Dak tau jugo aku rumahnyo, tiap ngambek kami betemu dikawasan Simpang Muara Dua. Baru duo bulan aku jadi Bandar, itu juga kareno disuruh kawan,” bebernya. Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Toni Arman SH; didampingi Kanit Reskrim Aiptu Rikiyanto Atmaja, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kasusnya akan segera kita limpahkan kepada Satres Narkoba, nanti mereka yang akan melanjutkan penyidikan,” ujar Kanit.
#Musnahkan 339,3 gram Narkoba Terpisah, sebanyak 339,3 gram narkoba yang menjadi Barang Bukti (BB) dalam 62 perkara narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/12), dimusnahkan Kejari Lubuklinggau. Dari total tersebut jenis ekstasi sejumlah 136 butir dari 9 perkara; sabu-sabu 228,7 gram dari 48 perkara; dan jenis ganja 110,6 gram dari 5 perkara. Selain BB narkoba, Kejari juga memusnahkan BB yang digunakan pelaku kejahatan baik di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura); maupun Polres Lubuklinggau. Rincian BB tersebut adalah 19 pucuk senjata api (senpi) laras pendek dan laras panjang dari 17 perkara; serta 51 senjata tajam (sajam) dari 44 perkara yang telah diputuskan. Kajari Lubuklinggau Kuntadi, menyatakan bahwa semua BB yang telah dimusnahkan merupakan BB yang proses hukumnya telah tuntas alias telah diputuskan dengan kekuatan hukum tetap. BB narkoba, senpi dan sajam merupakan BB perkara/kasus selama 2012-2013. Selain BB yang telah dimusnahkan, masih banyak lagi BB yang perkaranya masih diproses. “Untuk BB yang perkaranya masih jalan, belum bisa dimusnahkan dan itu tetap kita simpan sampai perkaranya tuntas,” tegas Kajari. Dalam kesempatan itu, Kuntadi, menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap jajaran penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan BNN, atas koordinasi yang telah dilakukan dalam penegakan hukum selama ini. Dia mengharapkan agar pemberantasan narkoba dan menekan angka kriminalitas, koordinasi yang telah terjalin akan lebih baik lagi. “Semua ini demi rasa aman dan kenyamanan masyarakat dan tegaknya hukum di Indonesia, khususnya di Lubuklinggau dan Mura,” tegas Kuntadi. (adi/abu/yat)
|