Lahat, Palembang Pos.- Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat pimpinan Ipda Darmanson SH, kembali menyita dua ton BBM jenis solar bersubsidi. Dua ton atau 2.000 liter solar itu disita dari tangan tersangka Edi Saparudin dan Joni (27), berikut dua unit mobil Suzuki Carry pickup Nopol BG 9285 GC dan BG 9379 HB, yang digunakan untuk membawa ratusan jeriken berisi solar. Kedua warga Satuan Pemukiman (SP) 9 Cecar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas (Mura) ini, diringkus saat melintas di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 05.30 WIB, kemarin (11/06). Sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari kemarin, tersangka Edi mengendarai Suzuki Carry Nopol BG 9379 HB warna hitam, meluncur dari SP 9 Cecar. Sedangkan Joni mengendarai Carry nopol BG 9285 GC. Tersangka Edi ditemani Sudar (22), dan tersangka Joni bersama Jaya Kusuma (24), yang semuanya warga SP 9 Cecar, membawa ribuan liter solar itu melintasi wilayah Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan tujuan Kota Lahat. Nahasnya, saat melintasi di wilayah Desa Muara Siban, tepatnya di depan terminal tipe C Muara Siban, kedua mobil bermuatan jeriken beisi solar itu, dicegat anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat yang telah mengintai aksi penimbun BBM lintas kabupaten ini. Tersangka Edi dan Joni beserta dua kernetnya tidak dapat berkutik, saat polisi menemukan ratusan jeriken solar itu. Pasalnya, mereka tidak mampu memperlihatkan surat izin pengangkutan BBM tersebut. Dari keterangan tersangka Edi, solar tersebut didapat dengan cara mengumpulkan dari para pengecer di wilayah Kecamatan BTS Ulu, dengan harga beli Rp 5.500 perliter. Ribuan solar itu dikumpulkan sejak Kamis (07/06) dari para pengecer. Selanjutnya, akan dijual kepada oknum beinisial Uj, di Kota Lahat, yang telah memesan solar tersebut dengan harga Rp 6 ribu. “Baru sekali ini kami jual. Ini jugo pesanan wong yang ngaku di Kota Lahat,” kata Edi, di ruang Unit Pidsus. Tersangka Edi mengaku tidak mengetahui alamat Uj yang disebut akan menampung solar itu. Sebab, saat diminta menyediakan solar, hanya dihubungi lewat hanphone. Begitu juga saat mengumpulkan solar, Edi mengaku tidak membeli di SPBU, melainkan hanya dari pengecer di kecamatan mereka. “Empat hari ngumpulke solar ini pak. Ini jugo baru nak cubo-cubo, mobil jugo kami rental Rp 200 ribu sehari,” ujarnya. Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi SIk, melalui Kasat Reskrim AKP God Parlasro SIK, disampaikan KBO Reskrim Iptu Yusuf Solehat SH, didampingi Kanit Pidsus Ipda Darmanson SE membenarkan penangkapan itu. Pihaknya juga masih mengembangkan keterangan kedua tersangka, yang dijerat pasal 55 dan pasal 53 huruf b dan d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu. “Sementara ini, hanya sopir yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga masih melakukan pengembangan, sebab dari keterangan keduanya tidak mungkin membawa ribuan solar hanya dengan keuntungan Rp 500 ribu saja,” tegasnya. (cr05)
|