PALEMBANG - Wali Kota Palembang H Romi Herton SH MH, memastikan menerima dan mematuhi keputusan cegah keluar negeri dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 11 Desember 2013 sampai enam bulan kedepan. "Beliau (Romi, red) berkomitmen mematuhi semua ketentuan negara sebagai warga yang taat hukum," kata Kepala Bagian
Humas Pemkot Palembang Yan Sabar Sihotang, Kamis (12/12) kemarin. Menurut informasi yang dihimpun Palembang Pos, Wako Romi memiliki rencana agenda ke luar negeri tahun depan. Diantaranya, ke Jepang untuk mengikuti training atau pelatihan pada bulan Maret 2014. Namun, Yan membantah jika ada agenda tersebut. Karena menurutnya, sampai kini wali kota tidak memiliki agenda kerja ke luar negeri. Kalaupun ada, undangan tentunya tidak bisa dipenuhi langsung oleh wali kota. Menurut dia, wali kota dengan tegas juga menyatakan tidak adanya perjalanan ke luar negeri, tentu akan menghemat anggaran pemerintah daerah. “Beliau (Romi, red) mengatakan akan lebih fokus bekerja. Tentunya, dengan mengoptimalkan kerja sama dengan kota dan kabupaten di Sumsel maupun provinsi lain,” jelasnya. Sementara Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo, memastikan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melayani masyarakat tidak terganggu, meskipun sejumlah pejabat dalam pemeriksaan KPK. "Saya pastikan, kegiatan Pemkot tetap berjalan seperti biasa. Salah satu buktinya dilaksanakannya rapat koordinasi pajak bumi dan bangunan hari ini (kemarin red)," katanya. Dia menambahkan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas kerja dan dipastikan tidak akan terganggu. Komunikasi dengan wali kota pun dilakukan intensif, untuk mendorong percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Palembag. Sementara adanya pencegahan KPK, Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri untuk bepergian keluar negeri, ditanggapi dingin orang nomor satu di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati tersebut. Menurut H Budi Antoni Aljufri (HBA), adanya pencegahan keluar negeri itu merupakan kewenangan penyidik KPK dalam memudahkan penyelidikan terhadap kasus yang sedang dialami mantan Ketua MK M Akil Mochtar. “Itu sudah menjadi kewenangan penyidik KPK, karena mereka menilai seorang Kepala Daerah itu mobile. Jadi untuk memudahkan penyelidikan, dikeluarkan surat tersebut,” ucap HBA kepada awak media, Kamis (12/12). HBA mengungkapkan, seseorang yang keluar negeri tidak sama apabila bepergian ke Jakarta atau daerah lain. Sebab untuk bepergian ke luar negeri, ada jadwalnya sendiri, yakni apabila bepergian satu minggu, itu tidak dapat dimajukan untuk kembali ke asal. Harus menunggu satu minggu. Nah, pihak penyidik menurutnya keberatan nantinya apabila ada yang diperiksa, masih harus menunggu seseorang tersebut ke luar negeri. Selain itu juga, HBA menyatakan semenjak ia dilantik sebagai bupati periode pertama hingga sekarang, dapat dihitung bepergian ke luar negeri, ke luar negeri hanya untuk umrah saja. Sambung H Budi Antoni Aljufri, sebagai warga negara yang baik, tentunya adanya surat keputusan tersebut diterima dengan baik, dan dia siap untuk terus kooperatif dengan penyidik KPK. “Kita malah senang, semakin cepat dalam pembuktiannya semakin memberikan kepastian hukum bagi seseorang,” ungkap HBA. Ditambahkan HBA, untuk aktifitasnya sebagai bupati tetap berjalan seperti biasanya, tetap ngantor seperti biasa. “Hari ini masih ngantor, besok (hari ini,red) paripurna,” tambah HBA. Sementara itu terkait dicegahnya dua kepala daerah yakni HBA dan Romi Herton tak mau ditanggapi oleh Alex Noerdin Gubernur Sumsel. “Biarlah, saya belum mau komentar terkait kasus tersebut,” kata Alex pendek disela-sela peresmian Soft Opening Palembang Icon Mall, pada Rabu malam (11/12). Begitu juga saat disinggung apakah sudah menyiapkan calon penganti sementara kepala daerah dari sekarang, Alex sama sekali tak mau ngomong sama sekali. “Nanti sajalah belum saatnya kita bicarakan ya,” tandasnya seraya berlalu. Sekadar mengingatkan, kedua kepala daerah di Sumsel itu, dicegah keluar negeri bersama istrinya, Masyito Romi; dan Suzana Budi Antoni. Surat cegah keluar negeri terhadap keempatnya itu sesuai dengan SKEP KPK No KEP-885/01/12/2013, dikeluarkan tanggal 11 Desember 2013. dugaannya, KPK mencegah keempatnya, karena terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK, dengan tersangka M Akil Mochtar. (ika/Omi/ove)
|