POLDA - Penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, terus mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos ormas OKU tahun 2008, dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Hanya saja, kemarin (13/12), penyidik batal memintai keterangan tersangka Yulius Nawawi (dulu Wabup OKU, kini Bupati OKU,red), dengan alasan karena kuasa
hukumnya tak hadir. Sementara sehari sebelumnya Kamis (12/12), penyidik kembali memintai keterangan H Eddy Yusuf SH (dulu Bupati OKU, kini mantan Wagub Sumsel,red). Yulius rencananya dimintai keterangan tambahan, setelah penyidik mendapat petunjuk dari penyidik Kejati Sumsel, yang menyatakan berkas perkara yang diajukan belum lengkap (P.19). Pantauan Palembang Pos, setelah sempat menunggu lebih kurang satu jam, Yulius yang mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru, keluar dari ruangan penyidik; dan langsung menuju kendaraan Mitsubishi Pajero Sport merah Nopol BG 1120 ZG. ‘’Hari ini (kemarin,red), saya belum dilakukan pemeriksaan tambahan, karena penasehat hukum saya tidak datang; dan sedang berada di Jakarta,” jelas Yulius, ditemui kemarin. Terkait perkara yang tengah dihadapinya, Yulius yang saat itu menjabat Wabup OKU ini, mengaku akan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku. "Kita serahkan saja semuanya (ke proses hukum,red), karena ini sudah proses hukum; dan kita cukup kooperatif dengan hadir setiap ada panggilan; serta yang diketahui kita jelaskan," ujar Yulius. Dirrekrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono; melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Imran Amir, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yulius. Namun pemeriksaan batal dilakukan, karena yang bersangkutan datang tanpa ditemani penasehat hukum. Sehingga rencananya 16 Desember nanti, kembali dijadwalkan pemeriksaan. "Sesuai dengan KUHAP, terperiksa wajib didampingi kuasa hukum, karena ancaman hukuman yang dihadapi diatas lima belas tahun. Tapi secepatnya akan kita lakukan pemeriksan kembali, guna melengkapi kembali pemeriksaan tambahan sesuai dengan arahan JPU," kata Imran. Sedangkan mengenai jadwal pemanggilan, Imran menyebutkan telah dilakukan satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan. "Pemanggilannya sudah sekitar satu minggu lalu. Surat pemanggilan kita layangkan seminggu sebelum jadwal pemeriksaan, terlebih menyangkut pejabat daerah dan aktivitas sehari-harinya," ungkapnya. Kapolda Sumsel Irjend Pol Saud Usman Nasution menjelaskan, bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan. Dan penahanan belum dilakukan, sebab yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka. "Semua berkas yang dibutuhkan akan kita lengkapi dan penahanan dilakukan setelah semua proses lengkap. Jangan sampai masa penahanan habis, prosesnya belum selesai. Karena penanganan kasus korupsi berbeda dengan pidana umum," jelasnya. Untuk diketahui, kasus tersebut pengguna anggaran yang diduga digunakan oleh Sekda, ternyata tidak mengacu pada aturan Bupati Nomor 3/2008 tentang bantuan sosial (bansos). Dari hasil audit investigasi badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP) provinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.960.001.420,11 (hampir 3 miliar). Lalu hasil laporan audit dari BPKP provinsi Sumsel, bernomor LHAI-5894/PW07/5/2010, tertanggal 30 september 2010 dilaporkan ke Polda Sumsel. Suprijadi Jazid (61), mantan Asisten III Pemkab OKU, Chairul Amri SE MSi (46), mantan Kabag Keuangan Setda OKU, Djanadi Sip (48), mantan Kasubag Anggaran Setda OKU; dan Akhyar Azazi SSos (49), mantan Bendahara Pengeluaran Setda OKU, telah divonis Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang. Begitupun mantan Sekda OKU Sjamsir Djalib (berkas terpisah); dan Sugeng, mantan Plt Kabag Perlengkapan dan Umum Pemkab OKU, juga sudah divonis. Mantan Sekda OKU divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan. Sedangkan untuk Sugeng, majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 453.704.902, subsider enam bulan penjara. Terdakwa Sugeng, yang divonis oleh Ketua majelis hakim H Ade Komarudin SH dengan lebih berat dari tuntutan jaksa langsung menyatakan menolak dan banding atas putusan tersebut. (day)
|