Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|
|
Monday, 16 December 2013 16:40 |
RIVAI - Musandria (29), karyawan BRI Palembang diancam pidana 20 tahun penjara. warga JL.Selada Lr Ketimun No 91 Rt 21 Rw 09, Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II itu diduga melakukan penggelapan uang negara senilai Rp 1 miliar. Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Azis SH dan Nina Lestarina SH membacakan amar
dakwaan atas terdakwa dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (16/12) ”Terdakwa kita jerat dengan pasal korupsi sebagaimana tindakan terdakwa yang menyebabkan kerugian terhadap uang negara. Yaitu dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Abdul Azis di persidangan di depan majelis hakim yang diketuai Ra Suharni SH, MH. Terungkap di persidangan, terdakwa dilaporkan karena diduga mengambil uang dalam boks enam unit ATM BRI secara bertahap dengan total Rp 1,1 miliar. Pengambilan dilakukan ketika terdakwa bertugas mengisi uang di mesin ATM yang menjadi tanggungjawabnya. Hal tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan kesempatan saat bertugas sebagai petugas pengisi uang di brankas ATM BRI yang tersebar di Palembang dalam kurun April-Desember 2012 secara bertahap dengan besaran bervariasi. Kemudian oleh terdakwa, uang tersebut dibelikan tanah dan benda-benda lainnya hingga uang tersebut tidak bersisa. Pantauan Palembang Pos, nampak di ruang sidang terdakwa yang mengenakan kaos tahanan berwarna merah, tertunduk lesu dengan wajah tampak pucat saat mendengar dakwaan atas dirinya yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan itu Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda keterangan saksi. ”Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” jelas Ra Suharni sambil mengetok palu sebagai tanda sidang ditutup. (vot)
|