Geledah Kantor DPPKAD Muba |
|
|
|
Monday, 23 December 2013 17:01 |
SEKAYU - Untuk kali kedua, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sekayu melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, kemarin (23/12), sekitar pukul 13.00 WIB. Penggeledahan terkait mengumpulkan bukti-bukti atas kasus korupsi yang telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Kasus pertama, yakni mengaitkan satu tersangka berinisial D atas kasus penggelapan dana hibah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Muba senilai Rp 102.150.000, di tahun 2012. Dari keterangan pihak Kejari, tersangka D sudah mengembalikan uang tersebut. Meskipun begitu, proses hukum terus berjalan dan kasusnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Januari mendatang. Rombongan Kejari Sekayu dipimpin Kasi Intel Reza Oktavian SH; didampingi Falaki; Cipta; Guntoro; serta Faisal. “Kita menyita puluhan dokumen yang berhubungan dengan pemberian dana hibah ICMI tahun 2012. Memang proses pemberian dana ini, masih dijabat H Hazuar Bidui AZ sebagai Kepala (DPPKAD,red),” ujar Reza usai melakukan penggeledahan DPPKAD. Tersangka, lanjut Reza, berstatus tahanan kota sejak 18 Desember sampai 8 Januari mendatang. Selain tersangka D; Kejari menetapkan MY dan berstatus tahanan kota. MY terkait penyelewengan dana penggandaan barang sebesar Rp 500 juta lebih di Setda Pemkab Muba tahun 2012. “Kasusnya segera kita limpahkan ke PN Sekayu. Kita telah memiliki bukti yang cukup soal penyelewengan dana penggandaan barang ini,” tegasnya. Terkait penggeledahan tersebut, Kepala DPPKAD Kabupaten Muba Syamsuddin Fei, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari Sekayu di Dinas DPPKAD dipimpinnya. Penggeledahan ini bertujuan mencari beberapa dokumen pemberian hibah dana ICMI Kabupaten Muba, pada masa kepemimpinan H Hazuar Bidui AZ selaku Kepala DPPKAD. (riz)
|