PERSOALAN kerusakan jalan saat ini, mungkin tak hanya terjadi di Provinsi Sumsel dengan sejumlah kabupaten/kota tetapi juga menjadi persoalan daerah lainnya bahkan masalah nasional. Namun itu bukanlah alasan bagi pemerintah provinsi Sumsel maupun Pemerintah kabupaten/kota menutup mata, memaklumi dan tidak memperhatikan masalah jalan ini.
Artinya harus ada upaya konkrit, terencana dalam jangka panjang untuk mengatasi persoalan jalan rusak tersebut. Pasalnya, masalah jalan di Sumsel baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota tak sedikit mengalami kerusakan. Bahkan setelah diperbaiki yang biasanya kebanyakan dilakukan dengan sistem tambal sulam, membuat jalan kembali rusak, rusak lagi dan lagi. Ironisnya persoalan kerusakan jalan yang sering terjadi sudah menjadi kebiasaan dan pemandangan tak hanya di akses jalan utama di suatu wilayah namun juga di kawasan desa hingga pelosok. Terkadang melihat kondisi itu, kita jadi bertanya kemana anggaran yang disiapkan pemerintah tiap tahunnya, kenapa persoalan jalan selalu menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Kondisi ini tak hanya berdampak terhadap distribusi pangan dari hasil bumi seperti hasil produksi pertanian dan perkebunan namun juga menganggu akses jalannya roda perekonomian secara keseluruhan. Sekretaris PU Bina Marga Provinsi Sumsel, Ir Baasyarudin mengatakan, panjang jalan povinsi mencapai 1.465 kilometer. Kondisinya jalan Provinsi hingga akhir 2013 adalah 1.172 km atau sudah 80 persen sudah baik, 205 km atau 14 persen rusak berat dan 87,9 km atau 6 persen rusak ringan. “Fokus kita pada 2014 ini adalah mempertahankan kondisi jalan yang sudah baik dan juga meningkatkan kapasitas dan pelebaran jalan,” ujarnya. Untuk perbaikan jalan 2014, sambung dia, adalah perbaikan jalan menuju pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), penyelesaian Jalan Kebun Sayur, pelebaran Jalan Pangeran Ayin. Selain itu, pihaknya juga menargetkan penyelesaian fly over simpang Jakabaring. “Tahun ini kita juga melakukan pelebaran jalan Plaju-Kayuagung dan jalan penghubung antar kabupaten di Komering. Pelebaran jalan antar kabupaten ini bertujuan untuk memecahkan kemacetan di jalan utama,” katanya. Untuk perbaikan jalan kabupaten/kota, lanjut Bassyarudin, itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota karena itu menjadi aset mereka. Pasalnya, sudah ada aturan dari pemerintah pusat, kalau PU Bina Marga tidak boleh memperbaiki jalan kabupaten/kota. “Jika memperbaiki jalan kabupaten/kota maka akan disanksi, karena pengeluaran anggarannya tidak sesuai peruntukkannya,” katanya. Mengenai anggaran jalan 2014, kata dia, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Jika 2013 anggarannya mencapai Rp 700 miliar, tahun ini mengalami penurunan menjadi Rp 500 miliar. “Dana untuk perbaikan jalan TAA mencapai Rp 100 miliar. Walaupun status jalan TAA masih non status karena belum ada pelimpahan dari pemerintah pusat kepada Provinsi Sumsel. Kita bisa melakukan perbaikan karena aturannya membolehkan memperbaiki jalan non status,” ungkapnya. Dia menambahkan, perbaikan jalan menuju pelabuhan TAA, karena kedepan TAA menjadi kawasan khusus ekonomi (KEK), yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Sumsel. (ati)
|