Di Persidangan Nanti
JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, dan penetapan Bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya hampir rampung, dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan. Nadia Mulya, putri tersangka Budi Mulya berharap ayahnya membongkar kasus tersebut di persidangan kelak. "Kalau keinginan saya bukan hanya sebagai anak, tetapi sebagai warga negara (membuka kasus ini,red) nanti," kata Nadia saat ditemui di Gedung KPK sebelum menjenguk ayahnya, kemarin (9/1). Menurut dia, ayahnya telah mengikuti proses hukum di KPK dengan baik. Bahkan, bekas Deputi Gubernur BI itu telah memberikan semua berkas untuk membantu penyidikan. “Kita sudah mengikuti prosedur, semua berkas sudah diserahkan. Kita pengennya cepat diselesaikan dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ucap Nadia. Meski begitu, Nadia mengaku, selama ini ayahnya tidak pernah menceritakan kasus Century secara rinci pada keluarga. Menurutnya, sebagai anak ia lebih memberikan dukungan secara moril ketimbang memikirkan kasus yang tengah membelit bapaknya tersebut. "Kalau urusan kasus sih, sebenarnya bapa engga mau (cerita, red). Saya juga engga mau urusan karena fungsi saya disini lebih support kepada bapak," tegasnya. Dalam kesempatan itu, ia meyakini bahwa sebenarnya media dan masyarakat telah mengerti dan mengetahui kasus Century secara jelas. "Tapi intinya saya rasa masyarakat, media sudah tahu," tegasnya. Saat persidangan digelar nanti, Nadia berjanji bakal memberikan dukungan dan hadir ditengah-tengah persidangan ayahnya tersebut. "Saya sih maunya ada disitu buat bapa," pungkas wanita yang mengenakan baju biru tersebut. Diketahui, Kasus dugaan korupsi Bank Century bermula saat adanya keputusan pemberian bailout oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani Indrawati. Mereka menggelar rapat KSSK yang dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Selanjutnya, Sri Mulyani mengambil keputusan dengan melakukan penyelematan terhadap Bank Century yang dianggap gagal dan berdampak sistemik dengan memberikan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 21 November 2008. Pada rapat konsultasi sebelumnya, sejumlah pejabat BI yakin kalau Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu mendapatkan pertolongan dari KSSK melalui LPS. KPK sendiri telah menangani kasus itu sejak tahun 2010 lalu. Dimana pimpinan KPK menyatakan telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Diantaranya mengenai temuan beberapa kejanggalan terkait proses pemberian dana talangan kepada Bank Century. Kejanggalan tersebut yaitu menyangkut merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Selanjutnya, mengenai pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.Termasuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikutnya adanya kejanggalan yang terungkap dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 lalu. Dimana hal ini ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU). Kemudian, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara dan temuan praktek-tidak sehat serta pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait lainnya menyangkut pengelolaan Bank Century yang merugikan bank tersebut. KPK sendiri sejauh ini telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi bail out Bank Century yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 7 triliun berdasarkan laporan hasil audit BPK. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Dia. Disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century. (Indra/WMC)
|