PALEMBANG - Dibatalkannya gugatan Sarimuda atas SK Mendagri Romi Herton dan Harnojoyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mendapat tanggapan dari salah satu pakar hukum di Palembang, Prof Amzulian Rifai SH MH. Dia mengatakan, keputusan itu sudah murni hasil dari musyawarah hakim seadil-adilnya,
bahkan SK Mendagri sudah sesuai dengan mekanisme hukum administrasi. “Untuk apa lagi diributkan, itu sudah tetap, dan tak dapat diganggu gugat, karena menurut hakim keputusan Mendagri mengeluarkan SK itu sudah memenuhi syarat dan ketentuan administrasi yang benar,” jelasnya, saat dihubungi, kemarin. Bahkan dikatakan Amzulian, keputusan itu harus dihormati, karena di setiap pengajuan perkara selalu pasti ada yang tidak puas dengan keputusan majelis di pengadilan. Namun di balik itu ada mekanisme banding bagi pihak tersebut yang memiliki legal standing untuk melawan keputusan yang ditetapkan pengadilan Sementara Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh SH MHum, ketika dikonfirmasi, mengakui sudah mengetahui putusan PTUN tersebut. Menurut Zudan, pihaknya merasa puas dengan putusan PTUN yang menolak gugatan pasangan Sarimuda-Nelly. “Ini artinya bahwa SK Mendagri yang diterbitkan itu sudah sesuai dengan kewenangan, dan prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang,’’ tegas Zudan. Zudan meminta setelah terbitnya putusan PTUN Jakarta tersebut, Wali Kota Palembang H Romi Herton beserta jajaran Pemkot Palembang, untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tak ragu tentang legalitas/keabsahan tugas dan jabatannya. ‘’Laksanakanlah tugas wali kota sebaik-baiknya,’’ ujarnya. Mengenai adanya informasi tentang upaya banding yang akan dilakukan penggugat, Zudan meminta kepada penggugat untuk legowo dan dapat menerima serta menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut. “Sebaiknya terimalah putusan PTUN ini dengan legowo,’’ ujar Zudan. Sedangkan, mantan Ketua KPU Palembang Eftiyani SH mengaku juga sudah mendengar putusan PTUN Jakarta yang mengandaskan gugatan Sarimuda tersebut. "Artinya proses administratif yang dilakukan selama ini sudah benar, dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang ada," tegasnya. Eftiyani menegaskan, sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa apa yang ditetapkan KPU Kota Palembang tentang hasil Pilkada Kota Palembang, sudah sesuai dengan prosedur peraturan dan undang-undang. Sehingga pihaknya tidak merasa khawatir jika ada pihak yang mengajukan gugatan. (rel/vot/inf)
|