Miliarder Allen Stanford Dihukum 110 Tahun |
|
|
|
Friday, 15 June 2012 18:38 |
Washington - Bekas miliarder Allen Stanford dijatuhi hukuman 110 tahun penjara oleh hakim pengadilan di Houston, Texas, pada Kamis, 14 Juni 2012. Ia terbukti menggelapkan US$ 7 miliar atau Rp 65,8 triliun dana investor untuk membiayai gaya hidup mewahnya di Karibia. Hakim David Hittner mengatakan tindakan Stanford adalah "penipuan kriminal paling mengerikan". Investor yang kehilangan uang mengatakan kejahatan Stanford lebih buruk daripada Bernard Madoff, penipu lain skema Ponzi. Pada bulan Maret lalu, juri menghukum Stanford atas 13 tuduhan, termasuk penipuan dan konspirasi menjual sertifikat deposito dari bank-nya di Antigua untuk ribuan investor di Amerika Serikat dan Amerika Latin. Dia telah menghabiskan sebagian dari uang itu di kapal pesiar, para wanita, sponsor turnamen kriket, dan berfoya-foya. Stanford membantah menipu atau menjalankan skema Ponzi. Dalam argumen selama 40 menit, ia menyalahkan pemerintah AS yang merusak bisnisnya. Ia juga menyatakan memiliki cukup aset untuk membayar investor. "Mereka menghancurkan dan mengubah semuanya," katanya yang berkeras bahwa dia bukan pencuri. Jaksa William Stellmach mengatakan kepada hakim, "Ini adalah orang yang sama sekali tanpa penyesalan. Dia memperlakukan korbannya seperti kasus tabrak lari di jalanan." Salah seorang korban, Angela Shaw, menyatakan Stanford memangsa guru pensiunan, veteran, dan pekerja kilang. Dia tidak seperti Madoff yang menargetkan orang kaya. "Dia mencuri lebih dari jutaan dolar AS. Dia mencuri hidup kita," kata Shaw. Madoff mengaku bersalah pada Maret 2009 untuk menjalankan skema Ponzi dan menjalani hukuman 150 tahun. Pengusaha Minnesota, Tom Petters, juga sedang menjalani hukuman 50 tahun penjara untuk skema Ponzi senilai US$ 3,65 miliar. (net)
|