BANYUASIN - Kepala Desa (Kades) Karang Baru Kecamatan
Sumber Muara Telang, Amin Danalsyah, Sabtu lalu (25/1) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Muara Telang, Banyuasin. Amin Danalsyah bersama enam warganya yaitu Amin, Sobri, Saiful, Suparno, Gani dan Darus diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap salah seorang warga yang lain yaitu Martok.
Sementara itu, Martok juga ditahan polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga. Aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu diduga dipicu salah paham antara Kades dan lima warganya itu dengan Martok terkait pembangunan jalan di desa mereka. Dari hasil penyelidikan Polsek Muara Telang, terungkap jika kejadian berawal saat Kades bersama warga lainnya akan melakukan pembangunan jalan desa mereka awal Desember tahun lalu. Berdasarkan kesepakatan bersama, dalam pembangunan jalan itu, warga yang bermukim disekitar jalan yang akan dibangun diminta untuk berpartisipasi untuk sedikit menimbun jalan. Nah diduga Martok tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Karena itulah saat proses pembangunan jalan berlangsung, warga enggan melakukan penimbunan dan membangun jalan di depan rumah Martok. Mengetahui hal itu ternyata Martok marah. Dia kemudian terlibat pertengkaran dan diduga sempat memukul salah satu warga yang ikut membangun jalan, yaitu Nur Muhamad hingga terluka. Pertengkaran antar warga ini kemudian dilaporkan warga kepada Kades Amin Danalsyah. Tak lama berselang setelah menerima informasi itu, Kades dan beberapa warga mendatangi Martok. Ketika bertemu degan Martok, Kades dan beberapa warga terlibat perang mulut dengan Martok yang kemudian terjadi aksi penyerokan terhadap Martok. Akibat penyerokkan tersebut, Martok terluka. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Telang. Di Polsek yang sama, ternyata Nur Muhhamad yang sebelumnya sempat dipukul oleh Martok menggunakan batu juga telah membuat laporan polisi. Setelah laporan kedua belah pihak diterima dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, akhirnya polisi menahan Kades bersama tujuh warganya itu. Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Ikhsan membenarkan telah melakukan penahanan terhadap delapan warga termasuk Kades di Kecamatan Sumber Marga Telang.
"Untuk penyelidikan lanjutan kasus ini, semua ditahan. Kades dan enam warganya disangkakan atas pengroyokan dan pemukulan terhadap pelapor Martok. Sementara Marto juga ditahan karena diduga melakukan pemukulan pada orang lain atas permasalahan yang sama,"terangnya kemarin. Dikatakan Kapolres, upaya melengkapi alat bukti termasuk keterangan baik dari para pelapor, korban dan saksi telah dilakukan anggota Reskrim Polsek Muara Telang. Terpisah, Kapolsek Muara Telang, Iptu Helmi Ardiansyah mengatakan Kades dan enam warga lainnya terancam pasal 170 yo 351 KUHP sementara Martok dikenakan pasal 351 KUHP.
"Hasil pemeriksaan, permasalahan dipicu atas pembangunan jalan desa. Awalnya Martok memukul dan menjadi korban pengeroyokkan. Baik Kades,dan enam warga lainnya ditahan di Mapolres Banyuasin,"pungkasnya. (far) |