A RIVAI - Setelah melalui proses persidangan cukup alot, Senin (27/01), Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Palembang diketuai Deson SH, akhirnya memvonis terdakwa Efredi alias Fredi (37), dengan pidana penjara seumur hidup. Alasan Hakim, karena warga Jalan Mayzen, Lorong Pertama, RT 02, Kelurahan Sei Selayur, kalidoni ini, terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU Ali Akmal SH, dan Gunawan SH, yang juga menuntutnya dengan pidana seumur hidup. "Tidak ada unsur yang bisa mengurangi hukuman dari terdakwa. Karena korban muslim, meninggal di rumah sakit dan bukan di rumah. Dan, terdakwa juga dalam keadaan sehat," beber Ketua Majelis Hakim Deson SH, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa, kemarin. Sementara itu, yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui semua perbuatannya. Yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. "Semuanya sudah kami pertimbangkan, dan terdakwa divonis seumur hidup, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," bebernya. Terkait putusan majelis hakim tersebut, keluarga korban yang sejak pagi memadati ruang persidangan, beranjak dari tempat duduk, dan juga mengejar terdakwa hingga ke ruang tahanan sementara PN Palembang. Bahkan ibu korban, sempat mencaci maki perbuatan terdakwa yang dianggap sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. "Perbuatan Fredi lebih kejam dari perbuatan seorang PKI. Dan kami sangat dendam dengan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa ke anak kami. Tunggu saja, kami akan balas. Kalau sempat balik ke Sungai Batang, kami lakukan seperti yang dilakukan Fredi ke anak kami. Dan kami juga akan bakar rumah Fredi, seharusnya perbuatannya bisa divonis mati," tegasnya. Sedangkan atas putusan dari majelis hakim, tersebut Fredi yang selama persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya M Nizar SH, menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan majelis hakim. "Hari ini (kemarin,red), saya menyatakan menerima," terangnya. Sementara itu, JPU Ali Akmal SH, dan Gunawan SH menyatakan pikir-pikir. "Kami akan laporkan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," tandasnya. Pantauan Palembang Pos di PN Klas IA Khusus Palembang, Tidak bisa menghajar terdakwa Fredi, massa yang sudah keburu emosi, berjajar di depan pintu gerbang PN, guna menghalangi mobil tahanan yang akan membawa Fredi ke Rutan Klas I Pakjo. “Kalau tidak kena hari ini (kemarin,red), kami akan lampiaskan dengan membakar rumah Fredi. Kalau berani, jangan dengan anak-anak, tapi dengan kami saudara dan pamannya. Percuma saja tiap malam mengaji dan baca yasin, kalau kelakuan seperti binatang,” tegas Agus, salahsatu sepupu korban. Setelah menunggu hampir 30 menit, mobil tahanan yang membawa terdakwa Fredi tidak keluar, akhirnya massa membubarkan diri dan kembali ke rumah. “Tunggu saja balasan dari keluarga kami, dan ini tidak berhenti sampai disini,” pungkasnya. Sekadar mengingatkan, terdakwa Fredi diduga membunuh korban, bulan Mei 2013, dengan cara dibujuk dan diimingi main playstation (PS) gratis di dalam rumah terdakwa. Kemudian, korban dicabuli terdakwa, yang sempat mengaku tergiur dengan kemulusan tubuh korban. Setelah mencabuli korban, terdakwa melakukan aksi keji dengan menusuk beberapa bagian tubuh korban dan menyayat-nyayat tubuh mungil itu, hingga mengalami luka cukup parah dan sempat dirawat beberapa malam di RS PT Pusri, sebelum akhirnya meninggal dunia. Terdakwa sempat lari ke Tangerang, sebelum akhirnya ditangkap Polsekta Kalidoni, dan digiring kembali ke Palembang, 30 Mei 2013. (vot)
|