KAYUAGUNG - Inspektorat Kabupaten OKI dinilai lamban dalam melakukan audit keuangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedamaran, yang diduga banyak peminjam fiktif hingga terindikasi kerugian negara Rp 2.698.887.500. Padahal hasil audit inilah diperlukan Kejari Kayuagung,
untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan, guna mengungkap kebenaran dari kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara dirugikan itu. Setidaknya sudah lebih dari dua bulan, Inspektorat Kabupaten OKI diminta untuk melakukan audit dan melakukan pemeriksaan, namun hingga kini kasus ini belum ada kejelasan. Menurut Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Pedamaran Sulaiman Budi, pihaknya sudah lama menunggu hasil dari pemeriksaan pihak Inspektorat, namun sampai sekarang belum ada titik terang dalam penanganan kasus dugaan pinjaman fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2 miliaran lebih tersebut. "Sampai sekarang belum ada kabar tentang penanganan kasus tersebut oleh pihak inspektorat, padahal sudah dua bulan lebih," kata Budi. Kepala Inspektorat OKI Husin SPd, melalui pembantu inspektur wilayah IV Firman, membantah pihaknya lamban dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, penanganan kasus tersebut saat ini terus dilakukan, namun tentu saja membutuhkan waktu dan proses untuk menyelesaikannya. ‘’Kami setiap saat bekerja. Namun yang jadi masalah, ketika kami turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, orang-orang yang akan kami temui itu kebanyakan tidak ada di tempat, sehingga itulah yang menjadi penghambat," kilah Firman. Namun saat ini, kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan PNPM di Kecamatan Pedamaran, diantaranya Ketua UPK lama Ermini, Kades Menang Raya H Endri, rombongan tim penyelesaian masalah (TPM) dan Fasilitator Keuangan Medi. "Sudah kita perika. Jadi kami minta untuk bersabar, kami akan bekerja semaksimal mungkin," kata Firman. Namun Firman menolak membeberkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada sejumlah pihak, yang terkait dalam dugaan penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada PNPM Kecamatan Pedamaran. "Kalau soal itu, kita tidak bisa bicara panjang lebar, karena harus melalui rapat untuk mengambil keputusan, apakah hasilnya terbukti atau tidak," ujarnya. Lanjut dia, apapun hasilnya yang terjadi nanti, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Bupati OKI, bagaimana tindaklanjut terhadap kasus ini. "Kita tetap berkoordinasi dengan Pak Bupati, bagaimana kelanjutannya," paparnya seraya enggan menunjukkan hasil BAP terhadap Ketua UPK lama Ermini, yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya itu. Sebelumnya, Kajari Kayuagung Subeno SH, melalui Kasi Pidsus Edowan SH, kepada wartawan mengatakan, kasus PNPM Pedamaran tetap jalan. Dalam penyidikan lebih lanjut, saat ini pihaknya meminta bantuan Inspektorat, untuk mengaudit keuangan dana SPP yang diduga banyak peminjam fiktif hingga terindikasi kerugian negara Rp 2.698.887.500. "Masih tetap jalan kok, saat ini kita butuh bantuan inspektorat untuk mengaudit keuangan yang diduga ada penyimpangan, karena kami kesulitan dalam pengauditannya," kata Edowan. Menurut Edowan, pihak kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pengurus PNPM di desa dalam Kecamatan Pedamaran, untuk mendapatkan keterangan perihal kasus SPP tersebut. "Kalau pihak inspektorat sudah selesai melakukan pengauditan, baru kita akan memanggil Ketua UPK Kecamatan Pedamaran berinisial ER," tambahnya. (cr04)
|