DL Daun, Palembang Pos.- Banyaknya jaringan instalasi ilegal yang mengganggu tiang listrik, cukup menghambat proses aktifitas jaringan listrik. Karena itu, Icon+ yang merupakan anak perusahaan PT PLN bakal menertibkan keberadaan jaringan intalasi ilegal tersebut, pada 4 Februari mendatang. Manajer Legal Icon+, Muhammad Sugeng mengatakan, saat ini banyak instalasi jaringan kabel telematika yang dipasang secara ilegal didekat trafo tiang listrik PLN. Hal tersebut tentu menghambat proses aktifitas jaringan listrik. Bahkan, pertambahan beban dari tiang listrik tersebut berimbas pada terpadamnya listrik dan dari faktor keamanan yang belum memadai. “Di Palembang, berdasarkan hasil survey kita ada sekitar 200 tiang listrik yang dipasangi kabel jaringan telematika illegal seperti di Jalan Jendral Sudirman, Kolonel Atmo, Kolonel Haji Barlian, Basuki Rahmat dan lain sebagainya. Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait seperti perusahaan TV kabel melalui surat dan media massa, tapi tidak digubris. Kami memiliki kewenangan untuk menertibkan dan melepas secara paksa yang akan dilakukan pada 4 Februari mendatang,” ujarnya. Menurutnya, pemasangan instalasi illegal ini tidak memenuhi standar operasional prosedur yang ada dan tidak memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan kerja. “Intalasi tersebut tidak dipasangi label. Kalu melalui izin icon+ pasti ada labelnya. Berdasarkan data kita ada sekitar 200 tiang yang ditempeli instalasi illegal di sepanjang 20 kilometer disepanjang jalan Kota Palembang. Jumlah tersebut belum terlalu banyak jika dibandingkan kota-kota besar lain seperti Jakarta. Tapi harus kita siasiti agar tidak semakin banyak,” bebernya. Lebih lanjut dia menjelaskan, perusahaan yang memasang instalasi illegal ini, selain ditertibkan maka nantinya akan dibawa ke ranah hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Pada 4 Februari kita akan bertindak untuk memutus instalasi illegal tersebut. Kalau sudah diputus, maka perusahaan itu sendiri yang rugi,” ucap Sugeng. Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menjajaki untuk titik-titik mana saja yang akan ditertibkan. Pasalnya, banyak kerugian yang ditimbulkan dari instalasi illegal tersebut. “Masyarakat tentu dirugikan kalau sampai terjadi pemadaman listrik dan bisa berpengaruh pada pelaku bisnis. Selain itu, bisa juga menyebabkan korban jiwa kalau dipasang tidak dengan standarnya, seperti kejadian di Bengkulu . Jadi harus segera tertibkan ini,"tegasnya. Sugeng mengungkapkan, pihaknya membuka diri bagi perusahaan yang ingin melakukan kerjasama terkait pemasangan instalasi jaringan telematika tersebut. Kerjasamanya tentu akan dibekali dengan izin dan semacam kontrak yang harus diperpanjang dalam rentan waktu tertentu. “Untuk biayanya pasti ada, tapi tidak memberatkan. Kalau illegal seperti ini yang kita pertimbangkan adalah kepentingan masyarakat banyak,” tuturnya. Instalasi yang dipasang secara illegal, lanjut dia, bukanlah berupa kabel listrik melainkan kabel telematika yang berjenis Fiber Optic atau juga sejenis tembaga.
“Instalasi ini bukan penghantar listrik tapi untuk kepentingan telematika . Ini mengganggu karena pemasangannya yang sembraut dan tidak memenuhi standar, sehingga mengganggu aliran listrik,” pungkasnya. (ati)
|