637 Guru PNS Pensiun
Merdeka, Palembang Pos.- Sebanyak 637 guru dipastikan akan pensiun pada tahun ini. Jumlah ini cukup besar, dibandingkan tahun lalu. Selain guru, sebanyak 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga pensiun. Namun, Pemkot Palembang dipastikan akan memperpanjang masa dinas PNS yang memasuki masa pensiun mulai Februari tahun ini. Kepastian itu diketahui setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat nomor K. 26-30/V.7-3/99 tentang batas usia pensiun (BUP), pada 17 Januari sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN). Kepala Bidang Kepangkatan, Penggajian, dan Kesejahteraan Karyawan, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kota Palembang, Rustiati mengatakan, UU ASN ini hanya berlaku untuk PNS yang mulai pensiun terhitung 1 Februari mendatang. Sedangkan untuk PNS yang pensiun di bulan Januari, akan tetap pensiun seperti biasa. Mulai Februari hingga Juni, kata Rustiati, tercatat ada 60 PNS non guru di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang harus ditunda pensiunnya. Yaitu untuk eselon III ke bawah dari 56 menjadi 58, dan untuk eselon II ke atas dari 58 menjadi 60. “Sebenarnya ada 60 SK pensiun PNS yang sudah diterbitkan. Namun, hanya 57 PNS yang memperpanjang. Tiga PNS lagi memilih pensiun saja,” kata Rustianti, Rabu (29/1). Sementara untuk PNS Guru, tambahnya, tidak ada perubahan karena memang guru pensiun pada usia 60 tahun. “Saat ini, usia PNS guru adalah 60 tahun, dan tahun ini ada 637 PNS guru yang memasuki masa pensiun,” kata dia. Dengan adanya surat edaran dari BKN ini, lanjut dia, memberikan kepastian kepada PNS yang masih bingung tentang masa pensiunnya. Terutama yang masuk diperpanjang atau tidak. “Yang diperpanjang suratnya kita teruskan ke SKPD masing-masing. Sebab untuk daftar gaji sesuai aturan harus dibuat dua bulan sebelumnya. Sehingga dengan SKPD segera membuat daftar gaji bagi PNS yang diperpanjang tersebut,” urai dia. Sebelumnya, Kepala BKD-Diklat, Kurniawan mengatakan, dalam UU ASN disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara hormat karena beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri), mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. “Selain itu juga karena tidak cakap jasmani dan rohani sehingga pegawai yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PNS.” jelasnya. Sementara itu, PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, penyelewengan terhadap jabatan hingga dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadlan berkekuatan hukum tetap, menjadi anggota atau pengurus partai politik dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena tindak pidana terencana. (ika)
|