OKI - Entah setan apa yang merasuki pikiran Ahmad Puad (21), warga Dusun III, RT 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) hingga ia berbuat keji menghabisi nyawa istrinya sendiri Sri Nuridah (20). Pria yang baru sekitar enam bulan membina rumah tangga korban itu menghabisi korban secara kejam.
Diduga Ahmad Puad menganiaya korban dengan benda tumpul. Setidaknya dari hasil visum, ada bekas luka pukulan benda tumpul dibagian belakang kepala korban. Tak hanya itu, giginya juga patah dan copot. Tragisnya lagi, diduga Sri Nuridah sendiri saat ini tengah mengandung dua bulan. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu diketahui terjadi Kamis malam (30/01), sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Mesuji Makmur Ipda Harun SH, dikonfirmasi Jum’at (31/01), membenarkan adanya peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga korban meninggal dunia. Harun mengaku, setelah menerima laporan warga, pihaknya langsung menuju kediaman korban dan melakukan olah TKP. “Kita sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Pelaku sendiri, saat kita datang sudah kabur,” katanya. Selanjutnya, sambung Harun, jasad korban divisum tim dokter Puskemas Mesuji Makmur. Hasil visum diketahui, korban mengalami hantaman benda tumpul di belakang kepala, serta beberapa giginya patah dan lepas. “Saat ini kita masih memburu pelaku yang berhasil lolos,’ ungkapnya. Menurut Kapolsek, pihaknya belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan itu. Meskipun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, namun polisi belum memperoleh keterangan yang jelas. Bahkan pihak keluarga dikatakan Harun agak tertutup, sehingga belum banyak informasi yang bisa digali. “Belum bisa kita simpulkan apa motif sebenarnya. Pihak keluarga korban belum bisa diambil keterangan lebih banyak,” tuturnya. Sementara itu, informasi terakhir didapat, bahwa motif pembunuhan diduga kuat karena masalah rumah tangga antara keduanya. Korban sendiri telah divisum sudah dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten OKUT, bahkan sudah dikebumikan di TPU setempat.
Terdakwa Pembunuhan Divonis 16 Tahun Penjara Terpisah, setelah menjalani persidangan panjang, dua terdakwa pembunuhan terhadap korban Khairul Saputra (16), warga Jalan Taman Murni, Keluarahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, yakni terdakwa M Reza Pahlevi (19), dan Ilham Maulana (19), akhirnya divonis Majelis Hakim PN Prabumulih diketuai Fatimah SH MH serta Hakim Anggota Aline Oktavia Kurnia SH MKn dan Nugraha Medica Prakasa SH MH. Dimana, M Reza divonis 16 tahun penjara, sedangkan Ilham divonis 10 tahun kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Revi Handayani SH, Harry Novian SH, dan Novrin Maladi SH, yang menuntut keduanya masing-masing dengan pidana 20 tahun penjara. Pembacaan putusan yang berlangsung Kamis (30/01) itu, mendapat penjagaan ketat dari kepolisian. Saat sidang, kedua terdakwa M Reza Pahlevi (19), warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, dan Ilham Maulana (19), warga Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Barat, didampingi penasehat hukumnya Advokat Marshal Fransturdi SH. Saat membacakan amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Ilham Maulana, dan Reza Pahlevi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP. “Dari keterangan saksi disertai dengan barang bukti yang ada, terdakwa Ilham Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian. Dengan ini menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 10 tahun penjara sebagaimana tertera dalam pasal 365 ayat 4 KUHP dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981,” ucap Hakim Ketua Fatimah SH MH di persidangan. Dengan vonis itu, terdakwa Ilham Maulana dan Reza Pahlevi terlihat pasrah. Terdakwa tidak kuasa menyembunyikan ratapannya dan hanya tertunduk lesu, hingga digiring keluar persidangan setelah menyatakan fikir-fikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. ‘’Kami piker-pikir dulu Bu Hakim,” ujar kedua terdakwa. (cr04/abu)
|