Peserta Masih Kurang Paham Prosedur
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah satu bulan diterapkan, sejak diresmikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada Selasa (31/12) lalu. Namun sayangnya, program ini masih menjadi tanda tanya masyarakat yang juga peserta baik itu mengenai prosedur pelaksanaan hingga biaya yang dikenakan.
SEFTI-PALEMBANG
Sesuai dengan peraturan BPJS semua peserta kesehatan yang tergabung dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 3.089.400 dialihkan ke BPJS. Seharusnya, masyarakat tidak perlu khawatir meskipun pelayanan kesehatan dialihkan. Karena program BPJS tidak akan tumpang tindih dengan program Jamsoskes Sumsel Semesta, bahkan akan semakin mempermudah masyarakat. untuk mendapatkan pelayanan. Sayangnya, ini tidak sesuai dengan apa yang dijalani masyarakat. Seperti yang dialami, Ujok salah satu peserta Jamsostek yang juga karyawan salah satu perusahaan swasta di Palembang yang sempat ditemui di ruang pelayanan BPJS RSMH Palembang. Menurutnya, pelayanan BPJS masih belum dapat dimengerti begitu juga dengan rekan sepekerjaannya. Karena biaya yang akan dikeluarkan dari hasil gaji tersebut semakin meningkat. “Kami diberikan brosur yang harus diisi untuk melengkapi data pengajuan BPJS, tertera disana apabila kami (pegawai, red) mengikuti Jamsostek seperti biasa maka akan dikenakan bianya sebesar Rp 30 ribuan, namun apabila mengikuti Jamsostek dan juga tergabung di BPJS maka bianya yang dikeluarkan akan bertambah menjadi Rp 40 ribuan,” ungkapnya. Menyikapi persyaratan tersebut dia merasakan keberatan. Dan akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Sementara itu, Rohma, salah satu peserta Jamkesmas mengatakan, pengalihan Jamkesmas menjadi BPJS menurutnya cukup membingungkan. “Kita masih bingung, katanya beberapa penyakit tidak dapat dilayani menggunakan BPJS,” tuturnya. Ditempat berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Devisi Regional III, dr H Handaryo MM AAAK, menjelaskan. semua peserta BPJS wajib dilayani apapun itu jenis penyakitnya. “Pelayanan peserta BPJS sesuai prosedur kementrian. Diupayakan, melalui BPJS semua pelayanan kesehatan akan terangkul dengan beberapa criteria sesuai sasaran peserta,” jelasnya. Selagi pasien tersebut, tambahnya, merupakan peserta BPJS dapat menerima pelayanan kesehatan berupa apapun. “Apabila belum memiliki kartu BPJS segera mendaftar apakah dia merupakan peserta Jamsostek, Jamkesmas, Jamsoskes, ataupun ASKES, pensiunan TNI dan Polri. Apabila peserta itu dari suatu instansi atau perusahaan biasnaya akan didaftarkan langusng oleh pihak pemberi upah. Namun apabila itu peserta Jamkesmas atau Jamsoskes maka perlunya mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu BPJS dimana kartu itu menyatakan anda sebagai peserta,” terangnya kembali. Handaryo kembali menjelaskan akomodasi peserta BPJS sesuai pasal 23 PERRES 12/2013) peserta BPJS terdiri dari dua golongan. Yakni bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari pekerja penerima upah untuk kelas 1 dan 2. Pekerja bukan penerima upah kelas 1, 2 dan 3 lalu bukan pekerja untuk kelas 1, 2 dan 3. Sedangkan utnuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak mendapatkan pelayanan kelas 3. Besarnya iuran non PBI dengan sasaran PNS, TNI, Polri ataupun Pensiunan sebesar 5 persen yang di kontribusikan sebesar 2 persen dari gaji dan tunjangan lalu 3 persen dari pemerintah. “Untuk pekerja penerima upah, yaini pegawai swasta sebesar 4,5 persen, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dari hasil pekerja atau uang gaji. Lalu ada juga 5 persen setelah 1 Juli 2015 dengan pembagian 4 persen dari pekerja atau perusahaan lalu 1 persen dari hasil potongan uang gaji,” jelasnya. Lain lagi untuk pekerja bukan penerima upah, dengan nilai nominal Rp 25.500 golongan 3, Rp 42. 500 untuk golongan 2 dan Rp 59.500 untuk golongan 1. (*)
|