5 Februari, Tes CPNS K II Diumumkan |
|
|
|
Written by Administrator
|
Sunday, 02 February 2014 15:35 |
Rivai, Palembang Pos.- Setelah sempat molor selama beberapa minggu, akhirnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi mendapat kepastian tanggal pengumuman kelulusan tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II (K2). Hasil kelulusan diumumkan pada 5 Februari mendatang hanya melalui website resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yaitu www.menpan.go.id Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel, Drs H Muzakir mengatakan, belum lama ini pihaknya dipanggil rapat ke Kemenpan-RB terkait mekanisme penguman K2 ini hanya melalui website resmi Kemenpan-RB. “Pengumuman kelulusan sudah pasti pada 5 Februari melalui website tersebut,” ujarnya. Dia mengakui, pengumuman K2 ini memang mengalami sedikit perubahan. Pasalnya, informasi awalnya hasil test CPNS jalur honorer K2 ini pihak BKD Provinsi harus secara langsung mengambil ke kantor Kemenpan-RB yang juga didampingi Sekda kemudian disebar ke Sekda masing-masing kabupaten/kota. Namun kemudian mekanismenya berubah, ternyata diumumkan lewat satu pintu yaitu melalui website resmi saja. “Jadi masyarakat bisa melihat disana dan informasinya akurat,” ucapnya. Ketika ditanya mengenai nasib honorer K2 yang nantinya tidak lulus pada test CPNS jalur honorer K2, Muzakir menuturkan, honorer K2 yang tidak lulus pada test tersebut belum ada ketentuan dan peraturan dari pemerintah untuk ditempatkan dimana. Namun kemungkinan akan diserahkan daerah “Yang pasti kita kita tidak akan menelantarkan mereka,” janjinya. Kendati demikian, sambung dia, pihaknya masih menunggu peraturan apakah mereka yang tidak lulus ini akan dijadikan pegawai kontrak atau pegawai yang tidak memiliki Nomor Induk Pegawai tersebut diberdayakan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membutuhkan. Tapi harus ada perjanjian antara pengguna jasa dan pegawai tersebut terkait gaji atau honor yang akan diberikan. “Untuk honornya tidak boleh dibawah upah minimum regional. Bahkan tidak menutup kemungkinan antara masing-masing SKPD itu honornya berbeda, jadi tergantung kebutuhan dan perjanjian yang ada,” bebernya. Muzakir menambahkan, jumlah tenaga honorer K2 di Pemerintah Provinsi Sumsel yang mengikuti tes sebanyak 182 orang. Mereka didominasi bekerja di bagian biro umum dan perlengkapan. Sedangkan SKPD yang lain sepertinya merata saja. “Untuk di BKD kita tidak ada K2 karena memang tidak boleh. Jumlah pegawai kontrak di BKD juga hanya 3 orang yakni sopir, petgas kebersihan dan penjaga malam,” pungkasnya. (ati)
|