BATURAJA - IS (14) – nama diinisialkan – seorang wanita yang kini baru duduk di kelas 2 salah satu SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kehilangan mahkota yang paling dibanggakan wanita. Warga Desa Gedung Pakuoan, Kecamatan Lengkiti, OKU itu diduga telah “digarap” oleh Romawi (60) yang tak lain adalah ayah tirinya. Bahkan informasinya,
Romawi telah puluhan kali menggauli bocah itu "Kejadian pertamakali sekitar Agustus 2011. Saat itu, korban yang baru saja pulang sekolah sedang berganti pakaian di kamarnya," jelas Romawi yang telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU, Minggu (02/02). Ketika itu kata Romawi, kondisi rumahnya sedang sepi. Sebab istrinya berinisial Rus (55) sedang berada di kebun, Romawi kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengajak anak tirinya itu untuk berhubungan layaknya suami istri. Terang saja, ajakan Romawi ditolak oleh IS. Romawi tak kehilangan akal, dan langsung mengancam mengusir korban dan ibunya, jika tidak mau menuruti keinginannya. Akhirnya, IS terpaksa merelakan keperawanan miliknya dirampas oleh orang yang seharusnya melindungi dirinya itu. "Waktu menggauli korban pertama kali, korban masih menggunakan seragam SD-nya. Saat itu saya hanya melepas rok yang dipakai korban, sedangkan baju korban tidak saya buka," tutur tersangka Romawi. Setelah kejadian pertama tersebut, sudah puluhan kali Romawi menggauli IS. Aksi Romawi sendiri berakhir, setelah Rus memergoki perbuatan biadab itu, Jum'at (31/01), sekitar pukul 08.00 WIB. "Saat saya baru pulang usai mencuci di sungai, saya melihat IS sedang berada di dapur dengan posisi berdiri dan bajunya tersingkap ke atas. Sedangkan suami saya juga berdiri dengan posisi tidak memakai celana lagi," tutur Rus. Melihat hal tersebut, Rus kemudian memanggil anaknya dan menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tirinya itu. Alangkah kagetnya Rus saat mendengar pengakuan anaknya, kalau ia sudah puluhan kali dicabuli ayah tirinya tersebut. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, akhirnya Rus melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. "Saya tidak menyangka kalau dia (Tersangka Romawi,red) tega memerkosa anak saya (Korban IS,red). Saya hanya minta suami saya dihukum seberat-beratnya, karena telah merampas masa depan anak saya," tambah Rus. Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, didampingi
Kanit Pidum Iptu Yuliko, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat laporan dari ibu korban, pihaknya bersama Polsek Lengkiti langsung melakukan penyergapan. "Tersangka berhasil kita bekuk di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (01/02), sekitar pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 82 UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (len)
|