IILIR TIMUR II - Ali Sadikin (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi salah satu Universitas swasta terkenal di Plaju ini, terancam tak bisa melanjutkan kuliahnya. Pria yang juga kerja sampingan sebagai kernet bus kota jurusan Plaju – Pusri ini, diamankan penyidik Unit Reskrim Polsekta Ilir Timur (IT) II, setelah menganiaya anggota Zidam II/Swj Serka Hn (40),
menggunakan besi dongkrak bus kota. Kejadian itu, Minggu (02/02), pukul 07.40 WIB, di lampu merah simpang Pasar Lemabang, depan Halte Bus Transmusi, Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II. Pagi itu, Serka Hn yang mengenakan pakaian sipil, bersama putrinya yang sekolah di salah satu SMK di Lemabang, berangkat dari rumah dinas di Asrama Zidam II/Swj, Kelurahan 3 Ilir, dengan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG 6261 PZ. Tujuannya hendak melihat renovasi rumah barunya dikawasan Kalidoni. Saat motor dikendarainya berhenti di lampu merah Pasar Lemabang, dari belakang datang bus kota jurusan Plaju – Pusri, dari arah Pelabuhan Boombaru dikemudikan Mahmudi, yang merupakan bapak tersangka Ali Sadikin sendiri. Ketika itu, Ali Sadikin yang menjadi kernet bus kota itu, menyuruh motor Serka Hn minggir. Permintaan tersangka Ali Sadikin, dijawab Serka Hn sambil melepas helm ‘Nanti, ini kan masih lampu merah’. Bus kota tetap memaksa menerobos lampu merah, hingga Serka Hn member jalan. Namun, Ali Sadikin yang emosi, langsung berteriak ‘Kalau kurang senang, saya tunggu didepan’. Serka Hn mendekati Ali Sadikin, hingga keduanya perang mulut. Puncaknya, Ali Sadikin memukul Serka Hn dengan besi untuk dongkrak sepanjang 40 centimeter, hingga Serka Hn mengalami luka robek di kepala. Apalacur, Ali Sadikin langsung diamankan Serka Hn, hingga diserahkan ke Mapolsekta IT II, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tadinya aku minta tolong sama kakak itu (Serka Hn) untuk minggir, karena posisi bus kota miring, tapi dijawabnya nanti masih lampu merah. Terus kami ribut mulut, dia ngejar aku, terus aku ambil besi, aku pukul kepala kakak itu. Dia (Serka Hn,red) tidak bilang kalau anggota TNI, karena tak berseragam. Setelah itu aku ditariknya, aku tidak berniat kabur,” ungkap Ali. Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Afianto, membenarkan ada anggotanya menjadi korban penganiayaan tersebut. "Benar itu anggota kita yang dianiaya. Informasi yang saya dapat pelaku saat melakukan penganiayaan sedang mabuk. Saat ini pelaku sudah diamankan. Untuk proses penyidikannya tetap kita serahkan kepada pihak kepolisian,” terang Afianto. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kapolsekta IT II Kompol YB Jaya SH SIk, didampingi Wakapolsekta AKP R Pakpahan, mengaku pihaknya sudah mengamankan tersangka. “Tersangka diamankan bersama barang bukti besi sepanjang 40 centimeter, biasa digunakan untuk mengungkit mesin dongkrak. Tersangka dijerat pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (adi)
|