KAYUAGUNG - Mantan calon Bupati (Cabup) Ogan Komering Ilir (OKI) dari Jalur Independen atau terdakwa Sri Anggraini, dituntut satu tahun tiga bulan (15 bulan, red) penjara, oleh JPU Kejari Kayuagung M Hasbi S, pada sidang yang digelar di PN Kayuagung, Senin (03/02). Alasan JPU, karena terdakwa diyakini melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tuntutan dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim diketuai Budi Putra Noor, dengan hakim anggota Yoga Mahardika dan Ina Dwi Mahardika, dibantu Panitera Pengganti Abu Bakri. Terdakwa dituntut JPU karena diduga menipu korban Mulyanto (34), mantan Kades Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, senilai Rp 100 juta. Dalam tuntutannya, terdakwa diduga melakukan penipuan pada Sabtu (20/10/2012), di Desa Tugu Jaya. Saat itu terdakwa masih aktif di LSM, lalu menemui korban, mengatakan kalau korban ada masalah di Polres OKI, dan ada surat panggilan kepolisian. Terdakwa mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara dengan imbalan uang Rp 100 juta, agar masalah di Polres bisa selesai, serta uang itu akan digunakan untuk menyuap polisi. Pelapor langsung menyetujui permintaan terdakwa, untuk memberi uang Rp 100 juta. Korban transfer uang ke rekening terdakwa sebanyak enam kali senilai Rp 100 juta, pada tanggal 20 Oktober 2012. Rupanya, korban dimanfaatkan terdakwa atau ditipu, hingga melapor ke Polres OKI, yang diterima dengan nomor polisi: LP/B/157/V/2013/Sumsel/Res OKI. Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim akhirnya menunda sidang pada Rabu (05/02), untuk mendengarkan pembelaan (pledoi,red) terdakwa. Sementara usai persidangan, terdakwa langsung kembali ditahan ke Lapas Tanjung Raja. Sekadar mengingatkan, kasus dugaan penipuan mantan cabup OKI periode 2014 - 2019, Sri Anggraini terungkap, setelah korbannya Mulyanto, mantan Kades Tugu Jaya melapor ke polisi. Mulyanto sendiri saat itu memang sedang mengalami masalah hokum, karena dilaporkan warga terkait Program Swadaya Listrik di Desa Tanjung Sari II, dan SP 6, Kecamatan Lempuing, yang diduga fiktif. Saat itu pelapor diduga menggelapkan uang milik warga hingga mencapai Rp 400 juta. Namun informasinya, kasus ini sudah lama dihentikan seiring masuknya Program Listrik Desa (lisdes) di dua desa tersebut yang dilaksanakan terdakwa, dan antara keduanya terjadilah kerja sama. Dimana pelapor diajak untuk bekerja dalam proyek lisdes didesa tersebut, untuk mengembalikan uang yang sebelumnya digelapkan. Dalam perjalanan diduga pelapor banyak mengambil uang dari hasil proyek tanpa sepengetahuan terdakwa selaku pemegang kendali dalam proyek. Merasa dicurangi pelapor kemudian terdakwa mengarang cerita untuk mengambil kembali uang seolah-olah polisi akan memproses kasus pelapor. Karena takut akhirnya pelapor menyerahkan uang senilai Rp 100 juta secara bertahap kepada terdakwa. (cr04)
|