Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Ratusan Alat Peraga di Tertibkan

 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 05 February 2014 16:18

Muba, Palembang Pos.-
Ratusan alat peraga kampanye, baik baliho, poster, bendera, hingga spanduk di sepanjang jalan protokol di Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemarin, ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, dan anggota Plsek Sekayu.
Penertiban ini sesuai dengan Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pantauan Koran ini, penertiban dimulai pada pukul 08.00 wib di desa Lumpatan hingga pukul 12.00 wib di di Kota Sekayu. Sepanjang jalan, tim gabungan tidak pandang bulu menyita ratusan alat peraga kampanye yang berada di fasilitas dan tempat umum, seperti di jalan protocol, tiang listrik, pepohonan, taman, dan tempat ibadah. Kaena dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.
“Penertiban yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi KPU Kabupaten Muba. Semuanya alat peraga yang melanggar [eraturan semuanya kita tertibkan.” Kata Kasi Trantib Sat Pol PP Kabupaten Muba, Arief Cahyono, saat dibicangi, kemarin.
Menurut dia, tidak ada larangan bagi para calon legeslatif dan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye dengan catatan berada pada tempat-tempat yang telah ditenukan atau sesuai aturan, seperti di rumah pirbadi dengan terlebih dahulu mendapat izin pemilik. “Alat peraga boleh dipasang para caleg, namun harus sesuai aturan yang ada,” ujarnya
Lanjut Arif menjelaskan, sesuai dengan Pasal 17 huruf b PKPU nomor 15 tahun 2013, alat peraga kampanye dapat dipasang dengan ketentuan, diantaranya spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5x7 m hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Atas dasar itulah, pihaknya menghimbau parpol atau caleg untuk memahami dan mengerti semua aturan yang berlaku. “Kita menghimbau agar para caleg bisa memahami peraturan yang ada, apa lagi hal ini sudah di sosialisasikan beberapa waktu yang lalu, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan alat peraga.”ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Muba, Rustam Effendi mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut telah sesuai dengan aturan dan sebelumnya telah ada rekomendasi dari pihak Panitia Pengawas Pemulu (Panwaslu) Kabupaten Muba.
Rustam menuturkan, jika kedepannya masih ada caleg atau parpol yang melanggar dalam pemasangan alat perag kampanye. Maka akan di tindak dan diberikan teguran tertulis dengan terlebih dahulu ada rekomendasi dari Panwaslu. Khusus untuk masa kampanye akbar atau terbuka, dikatakan Rustam baru dapat dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April mendatang. “Memang saat ini sudah masuk masa kampanye, tetapi kampanye tertutup. Nanti saat kampanye terbuka, dalam satu hari akan terdapat 12 Parpol berkampanye di 12 kecamatan,” pungkasnya. (omi)


 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. https://2021internationalyearfortheeliminationofchildlabour.org/
  17. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  18. centre-luxembourg.com
  19. tradition-jouet.com
  20. agriculture-ataunipress.org
  21. eastgeography-ataunipress.org
  22. literature-ataunipress.org
  23. midwifery-ataunipress.org
  24. planningdesign-ataunipress.org
  25. socialsciences-ataunipress.org
  26. communication-ataunipress.org
  27. surdurulebiliryasamkongresi.org
  28. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  29. www.kittiesnpitties.org
  30. www.scholargeek.org
  31. addegro.org
  32. www.afatasi.org
  33. www.teslaworkersunited.org
  34. www.communitylutheranchurch.org
  35. www.cc4animals.org
  36. allinoneconferences.org
  37. upk2020.org
  38. greenville-textile-heritage-society.org
  39. www.hervelleroux.com
  40. crotonsushi.com
  41. trainingbyicli.com
  42. www.illustratorsillustrated.com
  43. www.ramona-poenaru.org
  44. esphm2018.org
  45. www.startupinnovation.org
  46. www.paulsplace.org
  47. www.assuredwomenswellness.com
  48. aelclicpathfinder.com
  49. linerconcept.com
  50. puspresnas.id
  51. ubahlaku.id
  52. al-waie.id
  53. pencaker.id
  54. bpmcenter.org
  55. borobudurmarathon.id
  56. festivalpanji.id
  57. painews.id
  58. quantumbook.id
  59. radlab.org
  60. hutanpapua.id
  61. bangkutaman.id
  62. rmolsorong.id
  63. investigasi.id
  64. www.transloka.id
  65. www.desbud.id
  66. allnews.id
  67. karangtanjung-desa.id