Cegah Pernikahan Dini dan Kecurangan Administrasi
Rivai, Palembang Pos.- Untuk mencegah pernikahan dini dan kecurangan administrasi dalam pernikahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel menerapkan sistem informasi manajemen nikah (SIM-K). Dengan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kasus pernikahan sirih atau dibawah tangan, serta pernikahan dengan modus perselingkuhan atau yang telah memiliki status pernikahan. Demikian ditegaskan Kabid Biro Hukum dan Humas Kemenag Sumsel, Syaefuddin didampingi Drs H Ridhuan, Msi, Kasi Kepenghuluan saat ditemui, kemarin (6/2). Menurut Syaefuddin, SIM-K merupakan program aplikasi komputer berbasis Windows, yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh kantor urusan agama di wilayah Republik Indonesia secara online. “Data itu nanti akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di kabupaten atau kota dan di kantor Wilayah Kemenag dan di Bimas Islam. Sehingga bila ada orang yang mau nikah lagi secara diam-diam, maka nama atau datanya keluar secara otomatis di computer,” terangnya. Dengan adanya sistem tersebut lanjutnya, bila oknum tertentu yang telah berkeluarga akan menikah dapat diketahui, maka petugas meminta yang bersangkutan izin terlebih dahulu dengan pasangannya yang sah. “Sistem ini sudah diberlakukan di enam kabupaten kota di Sumsel, dengan harapan mengurangi kecurangan pernikahan, seperti menikah tanpa izin dari istri sebelumnya, enam kabupaten/kota yang sudah menggunakan SIM-K diantaranya Kabupaten Ogan Ilir, Palembang, Muaraenim, Prabumulih, OKI, Banyuasin, dan Muba,” ungkapnya. Ditambahkannya, dengan adanya SIM-K tersebut dapat meringankan tugas para KUA dalam melakukan pengisian data, karena tidak perlu bekerja dua kali. Selain itu, pencetakan akte nikah dan kutipan akte nikah (buku nikah) bisa dilakukan secara langsung. “Saat ini untuk buku nikah masih harus ditulis dengan tangan, karena printer dengan tinta khusus belum tersedia. Namun kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terkait dengan IT agar lebih baik,” ujar Syaefuddin. (cr10)
|