Baturaja, Palembang Pos.- Sepanjang tahun 2013, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat penanganan 37 kasus.
Dari pencatatan tersebut, sebagian besar merupakan kasus terkait Kepala Desa (Kades) terlebih lagi di saat musim Pemilihan Kades (Pilkades), banyak masyarakat yang melaporkan kekeliruan atau penyalahgunaan kekuasaan oknum Kades. Inspektur OKU, Drs Zandi Soleh MM, Kamis (6/2), mengatakan, rata-rata kasus yang ditangani merupakan hasil dari laporan masyarakat yang melaporkan Kades mereka. Baik itu penyalahgunaan dana maupun adanya pelanggaran saat dilakukannya Pilkades. “Kalau musim Pilkades seperti ini, banyak kasus para Kades yang masuk ke kita, sehingga laporan yang masuk meningkat, ini sepertinya sudah menjadi fenomena,” tegasnya. Sejauh ini selama tahun 2013 lanjut dia, pihaknya sudah menangani sejumlah kasus yang menyangkut oknum Kades maupun calon Kades. Diantaranya, kasus Kades Gunung Liwat dimana masyarakatnya menduga oknum kades sudah menyelewengkan dana Bangub dan sejumlah dugaan lainnya, ada juga kasus sengketa Pilkades Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. “Itu salah satu bentuk mencuatnya kasus terkait kades belakangan ini. Saat ini kami tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan,” ungkapnya. Jika ditahun 2011, kata Zandi, pihaknya hanya menangani kasus yang masuk sebanyak 18 kasus. Di tahun 2012 naik menjadi 31 kasus, dan di tahun 2013 melonjak menjadi 37 kasus. “Mulai dari disiplin pegawai, penyalahgunaan wewenang dan kasus asusila. Tapi yang lebih banyak tetap kasus melibatkan oknum kades,” ungkapnya. Disinggung mengenai sanksi yang diberikan, Zandi mengatakan, semua kasus yang ditangani di tahun 2013 tidak ada sanksi berupa pemecatan. “Tahun ini tidak ada sanksi pemecatan, hanya saja kita memberikan rekomondasi berdasarkan hasil pemeriksaan untuk dilakukan pergantian maupun mutasi jabatan,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan Zandi, pihaknya menghimbau kepada para Kades dan PNS untuk tetap bekerja sesuai jalur dan koridor yang ada agar tidak menyalahi aturan yang ada. “Jangan melawan aturan yang ada agar tidak mendapatkan sanksi. Sebab jika kita bekerja sesuai aturan dan petunjuk yang telah ditetapkan, maka selamatlah kita dari sanksi dan ancaman hukum,” pungkasnya. (len)
|