MERDEKA - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Palembang untuk membayarkan upah buruh sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Dimana telah ditetapkan untuk tahun 2014 ini UMK sebesar Rp 1.850.000. “Sejak 1 Januari lalu, UMK baru telah berlaku dan setiap perusahaan wajib
untuk menaatinya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja dan Kesejahteraan, Disnaker, Hj Yusna, kemarin. Saat ini, lanjut Yusna, pihaknya baru dalam tahap sosialisasi ke seluruh perusahaan untuk bisa menerapkan sistem pengupahan baru. “Agar sosialisasi efektif, kami merangkul asosiasi profesi dan serikat pekerja dan buruh agar memberikan surat edaran ke semua perusahaan yang ada,” jelas dia. Dia mengatakan, seharusnya tidak ada lagi karyawan yang bekerja diupah dibawah standar UMK. “Kalaupun ada harus ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Memang kalau dilihat berdasarkan aturan itu tetap salah dan melanggar,” papar dia. Dengan adanya undang-undang soal pengupahan, kata Yusna, diharapkan tidak ada lagi perusahaan nakal yang mengupah karyawannya dibawah upah yang telah ditetapkan. “Pengertian penerapan UMK ini, bisa berupa gaji pokok tanpa tunjangan ataupun gaji bulat yang dihitung setelah ditambah tunjangan. Namun, khusus bagi tunjangan yang dihitung sebagai gaji dalam UMK harus dibedakan antara tunjangan tetap yang didapat tanpa dipengaruhi kehadiran. Sebab biasanya banyak perusahaan yang menetapkan tunjangan dipengaruhi kehadiran, sehingga jika tak hadir tunjangan dipotong. Dan ketika ditotal hasil keseluruhan gaji tak sesuai UMK. Kalau seperti itu berarti sudah menyalahi aturan,” bebernya. Sementara itu, Kadisnaker Kota Palembang, Gunawan menambahkan, sejak diperbaharuinya sistem pengupahan UMK 2014 semakin memperjelas sistem pengupahan lembur karyawan. “Bagi perusahaan yang melanggar aturan dan kesepakatan pengupahan ini bakal dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp 500 juta,” pungkas Gunawan. (ika)
|