Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Wajib Bayar Upah Sesuai UMK PDF Print E-mail
Friday, 07 February 2014 15:27

MERDEKA - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Palembang untuk membayarkan upah buruh sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Dimana telah ditetapkan untuk tahun 2014 ini UMK sebesar Rp 1.850.000. “Sejak 1 Januari lalu, UMK baru telah berlaku dan setiap perusahaan wajib untuk menaatinya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja dan Kesejahteraan, Disnaker, Hj Yusna, kemarin.
Saat ini, lanjut Yusna, pihaknya baru dalam tahap sosialisasi ke seluruh perusahaan untuk bisa menerapkan sistem pengupahan baru. “Agar sosialisasi efektif, kami merangkul asosiasi profesi dan serikat pekerja dan buruh agar memberikan surat edaran ke semua perusahaan yang ada,” jelas dia.
Dia mengatakan, seharusnya tidak ada lagi karyawan yang bekerja diupah dibawah standar UMK. “Kalaupun ada harus ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Memang kalau dilihat berdasarkan aturan itu tetap salah dan melanggar,” papar dia.
Dengan adanya undang-undang soal pengupahan, kata Yusna, diharapkan tidak ada lagi perusahaan nakal yang mengupah karyawannya dibawah upah yang telah ditetapkan.
“Pengertian penerapan UMK ini, bisa berupa gaji pokok tanpa tunjangan ataupun gaji bulat yang dihitung setelah ditambah tunjangan. Namun, khusus bagi tunjangan yang dihitung sebagai gaji dalam UMK harus dibedakan antara tunjangan tetap yang didapat tanpa dipengaruhi kehadiran. Sebab biasanya banyak perusahaan yang menetapkan tunjangan dipengaruhi kehadiran, sehingga jika tak hadir tunjangan dipotong. Dan ketika ditotal hasil keseluruhan gaji tak sesuai UMK. Kalau seperti itu berarti sudah menyalahi aturan,” bebernya.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Palembang, Gunawan menambahkan, sejak diperbaharuinya sistem pengupahan UMK 2014 semakin memperjelas sistem pengupahan lembur karyawan.
“Bagi perusahaan yang melanggar aturan dan kesepakatan pengupahan ini bakal dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp 500 juta,” pungkas Gunawan. (ika)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. https://2021internationalyearfortheeliminationofchildlabour.org/
  17. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  18. centre-luxembourg.com
  19. tradition-jouet.com
  20. agriculture-ataunipress.org
  21. eastgeography-ataunipress.org
  22. literature-ataunipress.org
  23. midwifery-ataunipress.org
  24. planningdesign-ataunipress.org
  25. socialsciences-ataunipress.org
  26. communication-ataunipress.org
  27. surdurulebiliryasamkongresi.org
  28. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  29. www.kittiesnpitties.org
  30. www.scholargeek.org
  31. addegro.org
  32. www.afatasi.org
  33. www.teslaworkersunited.org
  34. www.communitylutheranchurch.org
  35. www.cc4animals.org
  36. allinoneconferences.org
  37. upk2020.org
  38. greenville-textile-heritage-society.org
  39. www.hervelleroux.com
  40. crotonsushi.com
  41. trainingbyicli.com
  42. www.illustratorsillustrated.com
  43. www.ramona-poenaru.org
  44. esphm2018.org
  45. www.startupinnovation.org
  46. www.paulsplace.org
  47. www.assuredwomenswellness.com
  48. aelclicpathfinder.com
  49. linerconcept.com
  50. puspresnas.id
  51. ubahlaku.id
  52. al-waie.id
  53. pencaker.id
  54. bpmcenter.org
  55. borobudurmarathon.id
  56. festivalpanji.id
  57. painews.id
  58. quantumbook.id
  59. radlab.org
  60. hutanpapua.id
  61. bangkutaman.id
  62. rmolsorong.id
  63. investigasi.id
  64. www.transloka.id
  65. www.desbud.id
  66. allnews.id
  67. karangtanjung-desa.id