Modus Memberi Uang Rp 15 Ribu Kepada Korban
Baturaja, Palembang Pos.- Dengan modal Rp 15 ribu, Maman (37) warga Jalan Yis Sudarso, Desa Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, berhasil mencabuli tetangganya sebut saja Melati (14). Atas perbuatannya tersebut, pihak keluarga korban melaporkan tersangka ke Polres OKU, Kamis (8/1). Informasinya, tindakan yang dilakukan tersangka terjadi di rumah tersangka sendiri pada Jumat (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula tersnagka memanggil korban untuk diminta ke rumahnya. Kemudian, Maman merayu korban dengan memberi uang Rp 15 ribu. “Setelah itu, dia langsung memegang bagian terlarang di tubuhku,” kaku korban, saat memberikan keterangan dihadapan polisi. Tak hanya sampai disitu, tersangka juga sempat memegang pinggang dan memaksa korban berbuat asusila. "Saya ke rumahnya, karena ia mau memberi uang sebesar Rp 15 ribu. Saya sempat berontak. Perbuatan tersangka saya beritahu ke keluarga dan kami langsung melaporkan hal tersebut ke Polres OKU,” ungkapnya. Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kanit PPA, Brigpol Yuli membenarkan adanya laporan dari korban. "Saksi-saksi sudah kami periksa tadi malam. Selanjutnya kita masih melakukan pengejaran untuk menangkap terlapor," kata Kapolres. Jika terbukti kata Kanit, atas perbuatannya tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (len)
|