Polisi Sita 100 Gram Sabu dan Belasan Paket
SUDIRMAN - Sumsel memang benar-benar jadi ‘surganya’ pemakai dan pengedar narkoba. Terbukti, kemarin polisi berhasil meringkus 7 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) diwaktu dan lokasi berbeda. Penangkapan pertama, yakni tiga tersangka yang diduga pengedar. Para tersangka masing-masing Johan Efendi (48), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Daruhama, Kecamatan Plaju ; dan Melvia alias Mel (39), warga Jalan Sei Gerong Plaju, yang diduga merupakan wanita simpanan tersangka Johan Efendi. Lalu Yanda Putra Tama (20), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Daruhama, Plaju. Ketiganya diringkus saat tengah berada di rumah tersangka Johan Efendi, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, oleh Unit III Subdit III, Ditres Narkoba Polda Sumsel di rumahnya. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 100 gram, yang disimpan dalam gelas plastik besar berisi daun teh. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 13 paket sabu seharga Rp 100 ribu perpaket,berikut lima unit handphone (HP),dan timbangan digital. Polisi menduga sabu yang disita dari para tersangka, dikendalikan dari penghuni salah satu Lapas di Kota Palembang berinisial U (buron). Di hadapan polisi, tersangka Johan Efendi membantah jika U narapidana (napi). “Bukan Pak, U itu diluar, idak dikendalikan dari Lapas,” elak tersangka Johan Efendi. Tersangka Johan mengaku, sabu tersebut sudah satu minggu sebelumnya dititipkan di rumahnya untuk dijual kembali. Selain itu tersangka Johan juga membantah jika tersangka Mel adalah pacarnya.”Mel (tersangka Mel,Red) itu hanya teman untuk membantu mengedarkan sabu bersama Yanda Pak,” ujar tersangka Johan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dedy Seto YP melalui Kasubdit III, AKBP Imam Ansyori, saat dikonfirmasi mengatakan, aktifitas para tersangka sudah diincar pihaknya sejak seminggu lalu. Ketiganya dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika,”ujar Imam. Tak mau ketinggalan, Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II juga berhasil membekuk 2 pemakai sabu.Adalah Irwan Saputra (22) warga Jalan Yasin Salma, Rt 21 ; dan Bayu Apri Handino (19) warga Sekojo, Rt 24, 2 Ilir, kedua tersangka dimaksud. Kedua tersangka dapat ditangkap setelah terjaring razia jajaran Polsek IT II pada Kamis (6/2) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Tapak Ening, 10 Ilir, Kecamatan IT II. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu paket sabu seharga Rp 200 ribu yang disimpan dalam mulut tersangka Iwan Saputra. “Kami tuh sebelumnyo ngumpul samo kawan-kawan di rumah bayu (tersangka Bayu,Red) rame-rame. Rencanonyo nak nyari makan, tapi laju tebeli sabu, oleh dak katek duet jadi kami beli sabu itu dengan nuker Hp aku, dengan Rk (buron) ini yang baru kami kenal itu," ujar tersangka Irwan. Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kapolsek IT II, Kompol Yoga Baskara Jaya, saat dikonfirmasi mmembenarkan telah mengamankan kedua tersangka. “Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35/ 2009,dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegasnya. Terpisah, Tim Gabungan Polsek Bayung Lencir dan Satnarkoba Polres Muba juga berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya Arifai (29), Supratno Widodo (27), Warga Bedeng Bambang RT 03 Lorong Keluarga, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba). Keduanya ditangkap kamis (6/2), sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman tersangka Arifai. Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 22 gram sabu, dua kantong besar 11 paket kecil. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan air sofgun, buku catetan transaksi. Penangkapan sendiri bermula, saat polisi mendapatkan informasi tentang gerak-gerik pelaku yang menjual barang haram tersebut. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar pelaku menjadi Bandar.Timpun langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penggerebakan, hingga para tersangka dapat ditangkap berikut BBnya. Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasatnarkoba, AKP Iwan Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. (cr02/day/omi)
|