8 Pasangan Mesum 7 PSK Diamankan
Baturaja, Palembang Pos.- Untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya aksi penjualan wanita dan narkoba, jajaran Polres OKU dipimpin langsung AKBP Mulyadi SIk MH, kembali melakukan razia di sejumlah hotel dan salon esek-esek di daerah itu. Razia yang dilakukan Jumat (07/02), mulai pukul 14.00 WIB itu, diawali petugas gabungan dengan menyambangi Hotel AA di Jalan Lintas Sumatera Baturaja. Di hotel kelas melati itu, aparat menjaring satu pasangan mesum, yakni Okta (19), warga Tran Batumarta Unit VI, dengan pasangan lelakinya Usbandi (23), warga Lubuk Raja. Kemudian razia dilanjutkan ke kos-kosan di belakang Hotel AA. Di tempat tersebut polisi berhasil menyita motor Nopol BG 3588 FO yang diduga hasil curian, karena keterangan disurat kendaraan berbeda dengan nomor mesinnya. Selanjutnya razia diarahkan ke Hotel Selabung di kawasan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat. Di hotel tersebut, polisi mendapati 5 pasangan mesum, diantaranya Triyono (33), warga Jalan May Iskandar, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, dengan pasangannya Yuli (21), warga Tanjung Karangan, Kecamatan Semidang Aji. Pasangan mesum kedua yaitu Ramdani (22), warga Peninjauan, dan Rini (21), warga Kemelak, kemudian Wawan (18), warga RS Sriwijaya, dengan pasangannya Tia (18), warga Talang Jawa, Rio (23), warga Karang Agung, dan Ayu (19), warga Batuputih, serta Harum (16), dengan pasangannya seorang mahasiswa Kurniawan (19), keduanya beralamat di Batumarta Unit II. Puas mengobok-obok Hotel Selabung, polisi dan Satpol PP langsung merazia Hotel Kemuning di Kelurahan Sukajadi. Di lokasi itu, dua pasangan mesum kembali diringkus. Mereka itu Roh (34), oknum Kades disalah satu desa di Kecamatan Martapura, OKUT, dengan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Baturaja, Iva (21), serta Resiati (29), warga Batumarta Unit II, dengan pasangannya Mulyadi (36), warga Batam II. Sementara rombongan Satpol PP OKU yang dipimpin Agus Salim juga berhasil mengamankan perempuan tanpa idientitas yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di salon-salon yang berada di OKU beserta pemiliknya. Mereka adalah Rina Lasmini (29), pemilik salon Rina, warga Jalan Let Mukmin, RT 02/01, Ayu Agustina (24), warga Talang Bandung, Murni (19), karyawan Salon Yuyun Sarang Elang, Ana (18), warga Desa Tanjung Agung, Aini (33), karyawan Salon Reva, Misdah (23), warga Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, serta Yuges (28), warga Sukajadi, Baturaja Timur. "Saya berharap dengan rutin menggelar razia ini dapat memberikan efek jera bagi warga OKU untuk berbuat asusila ataupun mengkonsumsi narkoba. Selain itu, praktek prostitusi terselubung di daerah ini juga dapat diberantas agar tidak merasahkan masyarakat lagi," pungkas Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH. (len)
|