Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Picu Potensi Korupsi PDF Print E-mail
Saturday, 08 February 2014 14:56

RENCANA pemerintah menggelontorkan dana saksi untuk partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) yang mencapai Rp 700 M, menuai berbagai komentar sikap dari sejumlah pihak baik secara individu maupun kelembagaan. Dari sejumlah pendapat tentang dana saksi parpol hampir sebagian menolak dan mengkritik langkah kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat melalui Menkopolhunkam tersebut. Pasalnya selain pengadaan dana saksi parpol tersebut tidak jelas payung hukumnya, juga memicu potensi korupsi hingga berdampak pada konflik kepentingan di internal Parpol.
Sementara di sisi, sejumlah wilayah di Indonesia saat ini mengalami bencana seperti banjir, gunung yang mengeluarkan aktifitas yang ganas hingga banyak menimbulkan korban jiwa dan materi. Melihat kondisi ini, seyogiyahnyalah pemerintah dan Parpol peka. Artinya alangkah lebih baiknya, jika dana saksi parpol yang mencapai Rp 700 miliar itu, digunakan untuk membantu korban bencana alam.
Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri),DR Ardiyan Saptawan Msi mengatakan, dana saksi parpol kini jadi polemik di masyarakat membuat transparansi kejujuran tidak akan tercapai.Pasalnya lanjut Ardiyan,para saksi tentu akan loyal kepada partai politik masing-masing.
“Selain itu, saya kira tidak semua partai politik punya kader sampai ke desa, inilah yang akan menjadi permasalahan nantinya,” terangnya. Diri lanjut Ardiyan tentu menolak dan keberatan diadakannya dana saksi parpol tersebut apalagi parpol juga sudah banyak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
“Seperti dana bantuan APBN/APBD berdasarkan jumlah kursi, dan dana aspirasi. Di sisi lain, kebijakan itu tidak adil, karena untuk saksi calon DPD tidak diberikan bantuan. Ada baiknya dana itu digunakan untuk memperkuat penyelenggara pemilu, karena mereka sudah disumpah untuk melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,”ujarnya.
Pengamat Politik dari Unsri lainnya, DR Joko Siswanto dengan tegas menolak rencana pemerintah tersebut. ”Saya tidak setuju. Itu uang rakyat, koq mau dikasihkan begitu saja kepada partai dan jumlahnya sangat besar sekitar Rp 54,5 miliar lebih per parpol. Padahal partai bukan bagian dari pemerintahan,” tukasnya.
Joko juga menegaskan, yang namanya anggaran pemerintah itu harus dibelanjakan untuk kepentingan publik seperti bangun jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya. ”Ini malah digunakan untuk kepentingan partai. Kelewatan sekali. Parpol itukan banyak kader, mengapa mereka tidak mengerahkan kadernya sendiri untuk menjadi saksi, mengapa harus rakyat yang mebayarnya,” kata Joko kesal.
Dosen Unsri ini menambahkan, kebijakan itu tidak hanya melukai hati rakyat, tetapi juga menimbulkan kecemburuan bagi caleg DPD yang juga menjadi peserta pemilu. Yang lebih penting lagi, kebijakan itu tidak ada dasar hukumnya dan menyalahi UU. ”Dalm aturan jelas, yang namanya uang rakyat harus dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, bukan parpol,”ucapnya.
Sedangkan Pengamat Politik dari Syaiful Mujani Reaserch and Consulting (SMRC) Jakarta, Dr Djayadi Hanan mengatakan, kebijakan pemerintah soal rencana pengucuran dana saksi parpol itu akan menguntungkan partai kecil. Karena, mereka yang tadinya tidak punya anggaran untuk membayar saksi, dengan adanya kebijakan itu mereka bisa mendapatkan saksi gratis.
Tak hanya itu, pengadaan dana saksi itu juga bisa menimbulkan korupsi jenis baru. ”Sistem yang baru ini memicu hadirnya saksi fiktif bagi Parpol yang merasa tak ada peluang menang pada Pemilu nanti. Jadi, menjual saksinya kepada pengawas atau parpol lain untuk politik transaksional," jelasnya.
Tidak hanya itu, dana saksi yang akan dikelola Bawaslu itu, juga menimbulkan benturan antara saksi dan mitra petugas pengawas lapangan (PPL) yang sama-sama dibiayani oleh negara. “Ini akan menimbulkan permasalahn baru karena fokus pengawasan jadi terpecah," ucapnya.
Sementara sejumlah Parpol di Sumsel mempunyai pandangan dan sikap berbeda. Seperti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Kota Prabumulih yang akan menunggu petunjuk resmi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) terkait menyetujui atau tidak pengadaan dana saksi parpol itu.
“Sejauh ini kita belum menerima petunuk resmi, bahkan sampai sekarang partai kito (Hanura) samo sekali belum ada edaran yang sah mengenai dana saksi,” ujar Aden Tamrin, DPC Partai Hanura Kota Prabumulih. Oleh karena itu, kata Aden, untuk saat ini pihaknya telah mempersiapkan dana sendiri yang dikumpulkan secara patungan seluruh calon anggota legislative dari partai Hanura.
“Untuk sementara, kita siapkan dana saksi dari patungan (sumbangan) kawan-kawan Caleg,” ucap anggota DPRD Kota Prabumulih ini Senada diungkapkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Prabumulih, Ahmad Palo SE Ahmad Palo mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pusat mengenai dana saksi Pileg dan Pilpres tersebut.
Terpisah Tokoh politik dari PAN Kabupaten Ogan Ilir (OI) Arhandi Tabroni SE menilai, pemberian dana saksi parpol merupakan intervensi terhadap urusan parpol, apalagi menyangkut dana saksi yang akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Saya yakin, bila ini nanti digulirkan akan banyak mengundang permasalahan di masyarakat, karena tujuannya semakin tidak jelas," tegasnya.
Menurut Arhandi yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD OI ini, persoalan dana saksi lebih baik dikembalikan ke parpol masing-masing. Selama ini dana saksi tersebut berjalan baik-baik saja, karena setiap parpol itu memiliki kader yang besar dan simpatisan. Arhandi juga menyarankan , kenapa dana saksi yang bakal digulirkan itu dialihkan untuk kepentingan social atau membantu rakyat yang miskin. Sebab saat ini jumlah masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan semakin bertambah setiap tahun.
"Saya kira lebih manusiawi
dan lebih terarah bila pemerintah membantu rakyatnya yang membutuhkan, karena dana yang dikeluarkan itu berasal dari uang rakyat juga," ujarnya. Pendapat serupa juga dilontarkan kader Parpol dari PDIP Kabupaten. Senada dikatakan H Yulian Gunhar SH, Caleg DPR-RI dari PDIP yang mengatakan,jika pemberian dana saksi parpol merupakan pelanggaran undang-undang, karena tujuannya justru bisa memicu banyak persoalan di tengah masyarakat. Sebab kebijakan itu hanya menghamburkan uang negara, sementara rakyat masih banyak yang miskin dan perlu bantuan,” pungkasnya. (rob/ety/del/din/abu)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id