Tarif Kereta Ekonomi Turun |
|
|
|
Tuesday, 11 March 2014 13:44 |
KERTAPATI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan tarif tiket ekonomi. Penurunan tarif tiket kereta api kelas ekonomi ini mulai diberlakukan mulai 1 April mendatang. Manager Humas Divre III Sumsel, Rapino Situmorang mengatakan, Public Service Obligation (PSO) atau pemberian subsidi tiket ekonomi ini diprioritaskan untuk penumpang KA ekonomi.
Pemberian subsidi ini bertujuan agar semakin banyak warga yang menggunakan kereta api. Sehingga mengurangi beban di jalan raya.” Rincian penurunan tarif tiket ekonomi Rajabasa (Kertapati-Tanjung Karang) dari Rp 65.000 menjadi Rp 30.000, kereta Serelo (Kertapati-Lubuklinggau) dari Rp 55.000 menjadi Rp 30.000. Sedangkan kereta Railbus Kertalaya (Kertapati-Indralaya) Rp 3.000 menjadi 2.500. Penurunan harga tiket juga berlaku di untuk penumpang yang naik dari stasiun kecil,” ujarnya Lebih lanjut dia menjelaskan, penurunan harga tiket ini berlaku mulai 1 April mendatang. Bagi penumpang yang telah membeli tiket KA untuk 1 April dan seterusnya yang pembeliannya dilakukan sebelum 1 April dengan tarif lama (komersial/belum disubsidi), maka PT KAI akan mengembalikan selisih tariff kepada penumpang. Rapino menerangkan tata cara pengembalian tiket adalah, pertama di stasiun keberangkatan penumpang, petugas boarding memeirksa besaran tariff dari tiket yang dipegang pebumpang. Tiket KA yang dimaksud dengan tarif komersial distempel de ngan besaran tarif baru dan diberi keterangan selisih bea dikembalikan di stasiun tujuan. Tapi tiket dengan tarif baru tidak perlu distempel. Selanjutnya, di stasiun tujuan kedatangan penumpang, dibuka loket khusus yang ditunjuk untuk melakukan pengembalian bea. Untuk bea yang dikembalikan sebesar tarif komersial diluar bea pesan dikurangi besaran tarif baru. ”Pengembalian bea selisih dapat dilakukan pada saat kedatangan KA sampai dengan maksimal tiga hari setelah kedatangan,” katanya. Dia menambahkan, untuk tiket keberangkatan KA sebelum tanggal 1 April 2014, masih menggunakan tariff lama (non PSO). Sehingga tidak ada pengembalian bea dari PT KAI. PSO PT KAI pada 2013, lanjut dia, sebesar Rp 700 miliar. Tahun ini, jumlah PSO meningkat menjadi Rp 1.224 triliun.”Artinya ada kenaikan subsidi dari pemerintah sebesar 80 persen. Untuk besaran PSO di Divre III sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi besarannya,” pungkasnya.(ati) |