BATURAJA - Sungguh tragis nasib Julius Darmawan (37), warga Desa Kebun Jati, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU). Gara-gara tidak bisa mengontrol diri sehabis pesta minuman keras (miras) jenis tuak, korban cekcok mulut dengan pemilik warung, Tigor Manulang (45), dan keempat pengunjung lainnya.
Akibatnya, korban yang aslinya warga Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu, tewas mengenaskan dengan luka bacok di kepala, luka tusuk satu liang di dada kiri, dada kanan, dan perut akibat ditikam Tigor Cs. Menurut keterangan salah seorang tersangka, Anizar Efendi (36), warga Dusun Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, saat ditemui di Mapolres setempat, kemarin (24/03), malam itu ia bersama ketiga temannya, yakni Widi (38), warga Kampung Sawo, RT 06/02, Kelurahan Kemala Raja, Sapuan (54), dan Jalal (36), keduanya warga Dusun Baturaja Lama, seperti biasa berkumpul di warung tuak milik Tigor Manulang (45), didekat Stasiun Kereta Api (KA) Baturaja. "Kami kumpul pada Minggu (23/03), sekitar pukul 21.00 WIB. Kami memang sudah langganan sering minum tuak di tempat Tigor," ungkap Anizar. Tiba-tiba datang Julius yang juga ingin meneguk tuak. Setelah teller, tanpa alasan jelas korban langsung bertindak kasar kepada Tigor, dan pengunjung lainnya. "Julius marah-marah tanpa alasan jelas, dan berulang-ulang memukul meja. Ulahnya itu akhirnya membuat Sapuan dan Widi tersinggung, sehingga menegur korban agar bersikap sopan," kenang Anizar. Dinasehati, Julius yang sudah mabuk berat, bukannya sadar, tetapi justru semakin beringas. Lalu korban menantang Widi dan Sapuan berkelahi tak jauh dari warung Tigor. "Korban sempat berkata akan menyembelih Widi. Dia sesumbar sudah membunuh orang sebanyak tiga kali, dan memandang rendah warga Baturaja," sesalnya. Kemudian tanpa basa-basi korban langsung memukul wajah Sapuan sebanyak tiga kali. "Melihat keributan itu, anggota Subdenpom yang kebetulan sedang berjaga di posnya, langsung memisahkan dan mendamaikan agar masalah tersebut tidak diperpanjang lagi, serta menyuruh Julius segera pulang ke rumahnya," ungkap Anizar. Setelah Julius pergi, keempat sekawan itu kembali meneguk miras di warung Tigor. "Baru lima menit duduk, Widi dan Sapuan pamitan ingin pulang ke rumahnya," kata Anizar. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, Anizar ditelepon temannya yang memberitahukan kalau Widi dan Sapuan kembali ribut dengan Julius di dekat rel kereta api di Desa Saung Naga, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. "Kami pun bergegas meluncur ke lokasi kejadian dan ternyata benar ketiganya sedang berkelahi menggunakan senjata tajam. Saat kami datang Sapuan terlihat terluka, sehingga secara spontan saya, Jalal dan Tigor langsung mengambil batu untuk dipukulkan di kepala korban. Tujuannya supaya korban berlari," ungkap Anizar. Melihat kedatangan Jalal Cs, korban pun langsung berlari. "Kami sama sekali tidak menyangka kalau korban akan tewas, sebab malam itu usai kami pukul pakai batu, Julius terlihat berlari dengan sangat kencang. Kami tidak melihat luka-luka di tubuhnya. Justru Sapuan lah yang terlihat terluka parah," kata Anizar. Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, didampingi Kasatreskrim AKP Zulfikar SH menjelaskan, perkelahian itu diduga pasal sepele, yakni korban berkata kasar di warung tuak milik Tigor. Hal tersebut dilakukannya lantaran mabuk. Berhubung Jalal Cs juga mabuk, akhirnya terjadilah cekcok mulut yang berujung tewasnya Julius dengan mengenaskan di dekat rel kereta api Desa Saung Naga. "Korban mengalami luka bacok di kepala, luka tusuk masing-masing satu liang di dada kiri, dada kanan dan perut kiri," kata Kapolres. Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan, mayat korban langsung dibawa ke RSUD dr Ibnu Soetowo Baturaja, guna divisum dan sekitar pukul 13.00 WIB, jenazah dibawa pihak keluarganya yang datang dari Prabumulih. Diungkapkan Kapolres, kelima tersangka awalnya tidak ada yang mau mengaku dan pura-pura bodoh saat ditanyai Kanit Pidum Polres OKU Iptu Yuliko Saputra SH, seputar perkelahian itu. Namun, saat gudang di belakang warung tuak milik Tigor digeledah, polisi berhasil menemukan sebilah badik yang masih ada darahnya. "Saat diperlihatkan sajam tersebut, akhirnya Tigor mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama-nama temannya yang terlibat kasus pengeroyokan itu," tegas Kapolres. Kapolres mengatakan, kelima tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya nyawa seseorang, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara Yudi Efendi (40), adik kandung korban saat ditemui di kamar mayat RSUD dr Ibnu Soetowo Baturaja mengaku, sama sekali tidak menyangka kalau kakaknya bakal tewas dengan cara mengenaskan seperti itu. "Saya harap kelima pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkas warga Prabumulih tersebut. (len) |