A RIVAI - Dirut RSUD Besemah dr Eddy Kennedy SpB FISA, selaku terdakwa kasus korupsi dana cleaning service di RSUD Besemah tahun 2012, akhirnya divonis Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai RA Suharni SH MH, dengan pidana setahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Pria yang terlibat kasus korupsi
senilai Rp 1.050.000.000 dan merugikan Negara senilai Rp 460 juta itu, juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 12 juta, subsidair satu bulan penjara. Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Senin (24/03). Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hermansyah SH, yang menuntutnya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara), denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12 juta, subsidair setahun kurungan. ‘’Dari fakta sidang, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni SH, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa, di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Senin (24/03). Yang memberatkan, diakui Suharni, bahwa perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, dan juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Yang meringankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyesalinya. "Terdakwa bersikap kooperatif, dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungan dari terdakwa," tegasnya. Terkait vonis diberikan Ketua Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang selama persidangan, didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi, agar bisa memutuskan yang terbaik. "Kami pikir-pikir dulu. Dan secepatnya akan diputuskan mau menerima ataupun menolak, dan menyatakan banding atas vonis diberikan majelis hakim," kata terdakwa. Sekadar mengingatkan, terdakwa yang juga selaku Dirut RSUD Besemah dr Eddy Kenedy, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana cleaning service, dengan total anggaran sebesar Rp 1.050.000.000 pada tahun 2012. Dimana hal itu terungkap berdasarkan audit BPKP dilakukan beberapa waktu silam. Modus terdakwa antara lain melakukan markup harga pada pengadaan alat, barang dan keperluan cleaning service di RSUD Besemah. Selain itu, ada tujuh nama petugas cleaning service yang fiktif, sehingga Negara dirugikan mencapai Rp 460 juta. Lalu, dalam pagu anggaran Rp 1.050.000.000 itu, hanya terealisasi 40% setelah dipotong pajak penggunaan anggaran. Sedang untuk dana lainnya tidak disalurkan sama sekali oleh terdakwa.
#Pejabat PU OKUS Bakal Tersangka Sementara itu, setelah sebelumnya berkas tiga tersangka Burhaedi, Chairul Amri, dan H Maulana Sera’I, dilimpahkan tahap II ke kejaksaan, kini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, melalui Subdit III Tipikor, membidik bidik tiga tersangka lainnya kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Jagaraga, Kabupaten OKU Selatan (OKUS) sepanjang 14,2 kilometer tahun anggaran 2011, senilai Rp 35,8 miliar. “Status tiga tersangka tersebut sudah naik tahap penyidikan sepekan yang lalu. Ketiganya juga akan segera kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Imran Amir, ditemui kemarin (24/3). Tiga tersangka yang dibidik, salah satunya oknum Pejabat di Dinas PU OKU Selatan berinisial Sud. Kedepan sambung Imran, penyidik terus melakukan penyidikan, pastinya tersangka bisa berkembang, dan berapa jumlahnya kita belum tahu. Nanti semuanya setelah kita lihat dari hasil penyidikan lebih lanjut. “Kita selesaikan satu persatu, baru nantinya dilakukan penyidikan selanjutnya,” jelas Imran. Sebelumnya Imran juga pernah mengatakan, hasil keterangan dalam penyidikan, tentu ada perkembangan dan akan dianalisa kembali. Jumlah anggaran dalam pengerjaan Jalan Jagaraga itu kurang lebih Rp 35 miliar. Sebelumnya mengendus dugaan korupsi Proyek PU OKU Selatan, atas pembangunan Jalan Jagaraga-Kantor Pemkab OKU Selatan, Jalan sepanjang 14,2 KM yang pembangunannya menggunakan anggaran APBD 2011 sebesar 35.880.069.000. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 9,5 miliar itu, juga diduga korupsi berjamaah. Sedangkan DH dan CA sendiri sudah ditetapkan tersangka kasus proyek Multi Years (Tahun Jamak) itu, sejak 15 Maret 2013, atau sekitar 8 bulan lalu, disusul tersangka Maulana Sera’I selaku kontraktor. Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah menyita aset milik H Maulana Sera’I, yang diduga terkait proyek Jalan Jagaraga tersebut. Aset yang disita itu yakni tanah seluas 130 hektar di Way Kanan, Bandar Lampung. Juga dua mobil jenis truk dengan nomor polisi BG 9224 V, dan BG 9658 BN, serta Bangunan Gudang seluas 1.268 meter persegi, yang ada di Muaradua, OKU Selatan. (vot/day)
|