PRABUMULIH - Tergiur dengan investasi rental mobil dengan harga sewa menjanjikan, sedikitnya 60 orang warga Kota Prabumulih, justru tertipu. Jangankan mendapatkan untung seperti dijanjikan, mobil kesayangan mereka justru dibawa kabur penyewa. Tak hanya warga Kota Prabumulih saja, korban penipuan juga informasinya berasal dari Kota Palembang, dan Kota Pagaralam, serta Kabupaten Muara Enim. Latar belakang korban juga cukup beragam, ada yang berwiraswasta, ada juga aparat kepolisian.
Akibat aksi penipuan itu, total kerugian dialami seluruh korban, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Karena merasa tertipu, kemarin (24/03), sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan korban mendatangi Polsek Cambai, dan Polres Prabumulih, guna melaporkan kasusnya. Dalam laporan tertuang dalam laporan kepolisian, para korban melaporkan terlapor atas nama Keni (45), warga Dusun III, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Keni sendiri informasinya merupakan suami dari Desi, mantan narapidana kasus penipuan tahun 2009 lalu. Menurut H Agus Said (42), warga Jalan Dul Hak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terlapor sangat piawai memikat calon korbannya. Dimana terlapor terlebih dahulu membayar separuh dari uang sewa sebesar Rp 4-6 juta kepada para korban. “Mobil kami disewa seharga Rp 4 juta untuk pickup, sedangkan minibus seperti Avanza dan Innova disewa seharga Rp 6 juta perbulan. Saat negosiasi, pelaku lebih dahulu memberikan uang panjar separuh dari uang sewa perbulannya,” ungkap H Agus ketika dibincangi wartawan. Senada diungkapkan Jhoni (53), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Untuk meyakini para korbannya, Keni tak sungkan-sungkan mengantarkan sendiri uang sewa ke rumah para korbannya, berikut uang denda, apabila pembayaran dilakukan lewat dari jatuh tempo. “Cak mano kito dak tegoda Pak, sebulan kito dijanjikan dibayar sewa Rp 4 juta. Untuk bulan pertamo kito langsung terimo separuh dari duit sewa, seterusnyo pembayaran dak pernah terlambat,” ujarnya seraya mengatakan dirinya baru dua kali menerima uang pembayaran sewa mobil. Terungkapnya kasus penipuan itu sendiri, kata korban bermula dari isu mengatakan Keni ribut dengan istri tuanya, sehingga dirinya lari dari rumah. “Dengar isu itu, aku samo kawan-kawan yang lain langsung datangi rumah dio. Waktu kami tiba di rumahnya, rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kata tetanggonyo, dia (Keni,red) sudah seminggu tak terlihat di rumah,” ungkapnya dengan nada kecewa. Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, melalui Kabag Ops Kompol Tri Wahyudi, dan Kasat Reskrim AKP M Khalid Zulkarnaen SIk, dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban. “Informasinya korban jumlahnya puluhan, tapi sejauh ini baru beberapa orang saja melaporkan secara resmi,” ucap Tri Wahyudi. Ditambahkan Tri Wahyudi, perbuatan terlapor bisa dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dijadikan mata pencaharian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara Kasat Reskrim menambahkan, terkait laporan itu pihaknya langsung melakukan gelar perkara. “Saya masih gelar ini, nanti saja saya hubungi lagi kalau sudah selesai,” tandasnya. (abu) |