IB II - Masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan korban Johan Pernandos (32), warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Serengam I, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, pada Jum’at (28/02). Dimana, korban tewas setelah mengalami tiga liang luka tusuk dengan tombak di perut, dan kedua pahanya, serta luka sabeta celurit di telinga kirinya. Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Riki Zainudin alias Tuo (20), bersama temannya M Fajar alias Tata (23), dan seorang lagi berinisial D (DPO) itu,
direka ulang penyidik Unit Reskrim Polsekta IB II, di halaman Mapolsekta IB II, Jum’at (04/04). Rekontruksi dipimpin langsung Kapolsekta IB II Kompol Tukino, dan Kanitreskrim Iptu Alhadi SH. Reka ulang tersebut dihadiri keluarga korban. Sebanyak 20 adegan reka ulang diperankan kedua tersangka, sedangkan tersangka D yang masih buron diperankan anggota Polsekta IB II. Selain itu, rekontruksi juga menghadirkan saksi Dedi Ali Lesmana, Abdul Rohni alias Roni, dan saksi Ferdi Ramadhan alias Madon. Adegan reka ulang dimulai korban duduk bersama saksi Dedi, Ferdi, dan Roni, di Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Serengam I. Lalu, kedua tersangka datang memarkirkan sepeda motor dekat korban. Selanjutnya, tersangka Riki permisi kepada korban Johan Cs, sempat menitip sepeda motornya. “Kak permisi kami markirke motor,” ujar tersangka Riki. Dijawab korban Johan “Payo Ki, kagek ilang motor kau tu diembek uwong’. Lantas Riki menjawab “Percuma bae kito bekawan lamo, maseh ilang pulo’. Kemudian, kedua tersangka bertemu saksi Ipeng, dan Riki meminjam celurit dan membacokkannya ke tangan kirinya sendiri, setelah itu celurit diselipkan di pinggang. Ketika hendak pulang dan mengambil sepeda motor, Riki dan korban ribut mulut, namun dilerai saksi Dedi. Kedua tersangka pulang, tapi ketika sampai di rumah, mereka bertemu tersangka D (DPO). Riki mengambil tombak besi dan pedang samurai di rumahnya, lalu membagikan ke Fajar berupa pedang, dan celurit untuk D, sedangkan dirinya membawa tombak besi. Setelah siap, Riki mengajak mendatangi rumah korban Johan dengan berjalan kaki. Korban sedang duduk langsung diserang tersangka Riki dengan menusuk paha kiri korban dengan tombak. Sedangkan tersangka Fajar mengayunkan pedang mengenai telingga kiri korban. Sementara tersangka D mengacungkan celurit ke saksi Dedi. Korban Johan berusaha menghindar dibalik pintu terali warga, lalu dikejar Riki dan langsung menusuk korban mengenai perut kanan sekali. Saksi Dedi memegang sebatang bambu menghalau Riki untuk berhenti menganiaya korban. Lalu ketiga tersangka lari ke Lorong Sawah, Kelurahan 32 Ilir, sedangkan korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit oleh saksi. Tersangka Riki membuang celurit ke Sungai Musi, sedangkan pedang dan tombak besi tertinggal di lokasi kejadian. Ibu korban, Aminah (63), berharap para tersangka ditangkap semuanya, dan dihukum sesuai hukuman berlaku. “Dihukum 15 tahun sampai 20 tahun atau semumur hidup, kareno dio la bunuh anak aku. Aku idak senang dengan perbuatan dio, madai anak aku lagi duduk-duduk langsung ditujahnyo,” cetus Aminah. Sementara Kapolsekta IB II Kompol Tukino, didampingi Kanitreskrim Iptu Alhadi SH mengatakan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Rekontruksi digelar di halaman Mapolsekta IB II, untuk menghindari hal-hal tidak diingkinkan, dan juga untuk mengamankan kedua tersangka. Selain itu lokasi di tempat kejadian, lorong kecil. “Yang hadir hanya dua tersangka, karena satu lagi masih buron. Adegan rekontruksi sebanyak 20 adegan. Terjadinya penganiayaan dikarenakan korban dan tersangka cekcok, lalu terjadilah penganiayaan, hingga menyebabkan korban Johan tewas. Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP,” pungkas Tukino. (cr02)
|