60 Truk Angkutan Tanah Terjaring |
|
|
|
Wednesday, 16 April 2014 15:01 |
PALEMBANG - Sebagai upaya penertiban angkutan sekaligus menjaga kebersihan di kawasan Kota Palembang, Dinas Perhubungan bekerjasama dengan pihak kecamatan melakukan razia dan sosialisasi truk angkutan tanah yang lalu lalang di seputaran jalan bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Masripin, di ruangan kerjanya, kemarin. Dia menambahkan, sebanyak 60 unit truk angkutan tanah dari jenis dump truk, fuso, dan truk PS 125 diberikan sosialisasi dan penjelasan, serta pemeriksaan.
“Hari ini (kemarin, red) ada sekitar 60 truk lebih yang kita periksa dan kita berikan sosialisasi terkait angkutan truk baik pasir atau tanah untuk menggunakan terpal,” terangnya. Menurutnya, peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20/2014 yang berisi tentang penertiban angkutan berat yang mengganggu kebersihan kota.“Perwali ini juga mengatur mekanisme angkutan berat yang mesti menjaga keamanan lalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum, lagian juga kita ini tengah bersiap dalam momentum adipura kencana, jadi jangan sampai angkutan berat yang ada di kota merusak kenyamanan dan kebersihan kota,” jelasnya. Selain 60 unit truk yang diberikan sosialisasi dan pengarahan lanjut Masripin dalam razia pihaknya juga mendapati 3 unit dump truk yang tidak memiliki surat menyurat. “Ada 3 unit dump truk yang kita kandangkan karena tidak memiliki surat menyurat bahkan izin operasi, seperti kir, sim, stnk, dan surat jalan lainnya yang seharusnya dimiliki oleh pemiliki kendaraan, apalagi angkutan berat seperti ini,”ucapnya. (cr10) |